Terkuak! Ini Mekanisme 'Goreng Saham' Tersangka Jiwasraya

tahir saleh, CNBC Indonesia
19 October 2020 06:30
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangan resminya, menjelaskan alasan penetapan tersangka baru Piter Rasiman (PR).

Pada kurun waktu 2008 - 2018, tersangka PR bersama dengan Joko Hartono Tirto (tersangka dalam berkas terpisah, Direktur PT Maxima Integra) melakukan pertemuan dengan Syahmirwan (tersangka dalam berkas terpisah, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) dan Hary Prasetyo (tersangka dalam berkas terpisah, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya).

Pertemuan digelar di Kantor Jiwasrasya membicarakan pengaturan investasi saham dan reksa dana milik Jiwasraya.

Setelah itu, hasilnya ditindaklanjuti oleh tersangka PR dengan cara mendirikan beberapa perusahaan atas persetujuan dari Heru Hidayat (tersangka dalam berkas terpisah, Komut PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartono Tirto guna pengaturan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.

Beberapa perusahaan yang didirikan di antaranya PT Baramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiartha, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Sentosa, PT Topaz International. dan PT Topaz Investment.

Selanjutnya, tersangka PR melaksanakan pengaturan investasi yang dilakukannya bersama-sama dengan Joko Hartono Tirto baik pembelian atau penjualan saham secara direct di pasar negosiasi melalui broker.

Selain itu juga transaksi juga dilakukan melalui subscription atau redemption melalui manager investasi serta penempatan saham-saham tersebut ke dalam reksa dana adalah untuk dijadikan sebagai portofolio saham milik Jiwasraya.

Piter Rasiman, Lapkeu 2017 HADEFoto: Piter Rasiman, Lapkeu 2017 HADE
Piter Rasiman, Lapkeu 2017 HADE

Kemudian, tersangka PR juga melaksanakan perintah Heru Hidayat, melalui Joko Hartono Tirto yaitu ditunjuk sebagai counter party untuk melakukan pengendalian investasi Jiwasraya.

Caranya, mengatur isi portofolio saham Jiwasraya dengan menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan manager investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi Jiwasraya.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara Heru Hidayat dengan Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya), Hary Prasetyo dan Syahmirwan (masing-masing sebagai tersangka dalam berkas terpisah).

Pun pertemuan dengan Benny Tjokrosaputro (dirut PT Hanson International Tbk) Hary Prasetyo dan Syahmirwan (masing-masing sebagai tersangka dalam berkas terpisah).

Padahal, tersangka PR mengetahui bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham yang dimiliki, terafiliasi dan atau dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro itu berkinerja buruk dan tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan.

Akibat perbuatan tersangka PR bersama-sama dengan Heru Hidayat, Benny Tjokro, Joko Hartono, Hendrisman Rahim, hary Prasetyo, dan Syahmirwan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 atau Rp 16,81 triliun.

Besaran potensi kerugian negara ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada Asuransi Jiwasraya periode 2008 sampai 2018 BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020.

"Dan untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, tersangka PR juga dilakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak 12 Oktober sampai 31 Oktober 2020 dan ditempatkan juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis Hari dalam keterangan resmi.

Selain PR, Kejagung juga resmi menahan Fakhri Hilmi (FH), mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fakhri Hilmi juga ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Fakhri ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka setelah dilakukan serangkaian penyidikan baik pemeriksaan bukti berupa saksi ahli, dikaitkan alat bukti lain baik petunjuk maupun keterangan tersangka sendiri maka pada pada hari ini terhadap tersangka FH juga akan dilakukan penahanan," ujar Hari.

Fakhri Hilmi telah ditetapkan tersangka kasus korupsi Jiwasraya sejak 3 bulan lalu atau tepatnya 25 Juni 2020.

Dia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-Februari 2017.

Fakhri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 jo Pasal 56 KUHP. Adapun pasal subsidair yakni Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 KUHP.

Hari menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada hari ini berdasarkan keputusan dari penyidik, sesuai dengan hak objektif dan subjektif.

"Sesuai KUHP. Syarat objektif dan subjektif, dan sekarang untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya maka hari ini penyidik melakukan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung memaparkan bahwa Fakhri diduga membiarkan praktek 'goreng' saham terjadi, meskipun sudah mendapatkan informasi dari pengawas. Fakhri juga diduga tidak memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang terlibat dalam praktek goreng saham ini.

"Bahwa akibat dari perbuatan Fakhri yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksa dana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun sesuai LHP BPK RI tahun 2020," kata Hari.

(tas/tas)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular