Terkuak! Ini Mekanisme 'Goreng Saham' Tersangka Jiwasraya

tahir saleh, CNBC Indonesia
19 October 2020 06:30
Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya digelar hari ini, Kamis (15/10/2020).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya digelar hari ini, Kamis (15/10/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Di luar penetapan tersangka baru yakni Piter Rasiman, dan penahanannya bersama Fakhri Hilmi (sama-sama jadi tersangka), kelanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, juga berlanjut.

Sebanyak 4 terdakwa skandal Jiwasraya divonis bui seumur hidup. Vonis itu diketok dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/20) malam.

Keempat terdakwa yang merupakan bagian dari otak persekongkolan jahat ini adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menjelaskan bahwa sebelum sidang putusan ini, dalam rentang waktu selama kurang lebih 5 bulan telah dilakukan pemeriksaan saksi, hampir 200 orang.

Adapun dua terdakwa lain yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih menantikan vonis setelah tuntutan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan, Bentjok dituntut hukuman seumur hidup. Selain itu, Bentjok juga diharuskan mengembalikan uang negara senilai 6 triliun 78 miliar 500 juta (Rp 6,078 triliun).

Heru juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 10 triliun 728 miliar 783 juta 375 ribu rupiah (Rp 10,728 triliun).

Dengan demikian, jumlah ganti rugi keduanya mencapai Rp 16,81 triliun, sama dengan potensi kerugian negara hitungan BPK di kasus skandal ini.

Tersangka baru

Terkait dengan tersangka baru yakni Piter Rasiman, laporan keuangan Himalaya Energi, Desember 2017, mengungkapkan Piter adalah Dirut Himalaya.

Dia mengawali karier sejak 1998-2005 sebagai Direktur di PT Palm Asia Corpora, Tbk (sekarang bernama PT Polaris Investama, Tbk) lalu menjabat sebagai Direktur pada PT Tradindo Megah Lestari dan PT Supra Alam Lestari pada tahun 2001-2006.

Kemudian pada tahun 2009, dia menjabat sebagai Direktur di PT Dinamika Bengawan Chemical. Dia bergabung dengan perseroan pada Februari 2017 sebagai direktur utama.

Manajemen emiten energi dan pembangkit listrik, Himalaya juga buka suara terkait dengan penetapan Piter Rasiman.

"Perseroan tidak mengetahui latar belakang penetapan direktur utama perseroan sebagai tersangka. Perseroan mengetahui adanya penangkapan terhadap Bapak Piter Rasiman dari pemberitaan di media massa," kata Sigit Suprih Hartono, Direktur Himalaya Energi Perkasa, dalam surat jawaban kepada BEI, dikutip Minggu (18/10/2020).

Dia menegaskan, perseroan juga belum memiliki informasi mengenai perkembangan terkini atas penetapan tersebut, karena sampai saat ini perseroan hanya bisa memantau perkembangan atas penetapan tersebut melalui pemberitaan di media massa.

"Sampai saat ini tidak ada dampak hukum terhadap perseroan dan operasional perseroan berjalan normal seperti biasanya. Sampai saat ini belum ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan," katanya.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular