Kejagung Cecar 4 Saksi Skandal Jiwasraya, MNC hingga Trimegah

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 October 2020 18:00
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis ini (22/10/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut alasan pemeriksaannya.

"Untuk pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan tersangka pribadi dalam hal ini Piter Rasiman," dalam keterangan resmi, Kamis (22/10).

Adapun Piter Rasiman adalah Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE) yang ditetapkan Kejagung menjadi tersangka pada Senin (12/20) pekan lalu.

Sebelumnya sudah ada 13 tersangka korporasi yakni perusahaan manajer investasi dan juga 1 tersangka lagi dari petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Berdasar rilis resmi dari Kejagung, berikut saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini:

- Saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management, yaitu Afandri Adya selaku Head of Compliance PT MNC Sekuritas;

- Saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Agustina selaku Head of Finance PT Corfina Capital;

- 2 saksi untuk tersangka pribadi atas nama Piter Rasiman yakni:

1. Ipan Samuael Hutabarat selaku mantan fund manager PT GAP Capital;

2. Meitawati Edianingsih, SH. selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).

"Empat orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan korporasi atau perusahaan manager investasi keterangan yang diambil dari saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia," sebut Hari.

Pada Senin (12/10) pekan lalu, Hari Setiyono mengatakan penetapan tersangka Piter Rasiman lantaran yang bersangkutan bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tersangka yang dimaksud adalah Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, yang kini berstatus terdakwa.

Hari menjelaskan, dugaan keterlibatan PR adalah tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari Jiwasraya.

"Oleh karena itu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini ditetapkan tersangka atas nama PR," kata Hari, Senin malam (12/10/2020).

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal sangkaan ke satu primer pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Data laporan keuangan HADE, per Desember 2017, mengungkapkan Piter adalah Dirut Himalaya, emiten berkode saham HADE di BEI.

Dia mengawali karier sejak 1998-2005 sebagai Direktur di PT Palm Asia Corpora, Tbk (sekarang bernama PT Polaris Investama, Tbk) lalu menjabat sebagai Direktur pada PT Tradindo Megah Lestari dan PT Supra Alam Lestari pada tahun 2001-2006.

Kemudian pada tahun 2009, dia menjabat sebagai Direktur di PT Dinamika Bengawan Chemical. Dia bergabung dengan perseroan pada Februari 2017 sebagai direktur utama.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya Bulan Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular