
Aset Heru Hidayat Disita Kejagung, Apa Dampaknya ke TRAM?

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tambang batu bara PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) membantah adanya informasi bahwa Kementerian BUMN telah menerima aset sitaan tambang batu bara milik Heru Hidayat, tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Heru Hidayat adalah Komisaris Utama TRAM.
Namun manajemen TRAM mengakui penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas aset tambang PT Gunung Bara Utama (GBU) yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur, sudah berdampak ke bisnis perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan manajemen TRAM yang ditandatangani Direktur Utama Soebianto Hidayat berserta dua direksi lainnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Sampai saat ini manajemen PT Gunung Bara Utama [PT GBU] masih mengelola dan mengoperasikan tambang batu bara dan masih beroperasi seperti biasa," tulis TRAM, dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Manajemen mengungkapkan perseroan sudah terimbas efeknya karena sehubungan dengan penyitaan dilakukan Kejagung, telah mengakibatkan kegiatan operasional PT GBU terganggu di antaranya kesulitan menata dan mengatur arus kas keuangan, karena mitra penyedia barang dan jasa meminta pembayaran dimuka, menunda pengiriman.
Bahkan, ada pembeli batu bara yang meminta percepatan pengembalian pembayaran uang muka dan pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi PT GBU dan tentunya mengakibatkan kerugian kepada perseroan.
"Karyawan bekerja dalam keadaan cemas dan tidak nyaman sehingga tidak dapat memberikan kinerja yang optimal sebagaimana biasanya," kata manajemen.
Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan telah menerima aset sitaan dari tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Aset ini berupa tambang batu bara (PT GBU) di Kutai, Kalimantan Timur yang merupakan aset milik Heru Hidayat.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kejagung telah menyerahkan aset ini kepada Kementerian BUMN pada 18 Februari 2020 lalu.
Saat itu, Arya menyatakan penyerahan kepada kementerian baru berupa pengelolaan, ke depan ditargetkan kementerian akan segera mengambilalih kepemilikan aset ini.
"Tanggal 18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. Sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola. Jadi sekarang kita akan mulai mengelola batu baranya Heru Hidayat," kata Arya di Jakarta, Jumat (28/2/2020). Pengelolaan aset ini pun diserahkan kepada produsen batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Namun manajemen TRAM menegaskan, terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung, perseroan masih belum melakukan upaya hukum mengingat perseroan masih menanti kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang menerpa Heru Hidayat, pemilik tambang Gunung Bara.
Pada 2 Maret 2020, perseroan sudah melayangkan surat keberatan terhadap penyitaan aset tersebut.
Manajemen TRAM menjelaskan berita penyerahan aset itu tidak benar karena perseroan dan PT GBU sampai saat ini masih belum menyerahkan pengelolaan tambang kepada BUMN tambang.
"Hal ini pun sudah diklarifikasi oleh Kejagung yang menyatakan belum ada penyerahan pengelolaan PT GBU secara resmi ke BUMN tambang," tegas manajemen TRAM.
Sebagai informasi pemegang saham TRAM sebagian besar atau 85,79% milik investor publik, sementara sisanya 14,21% milik Heru Hidayat baik secara langsung maupun lewat PT Graha Resources. Heru adalah satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang tengah disidik Kejagung.
Lima tersangka lainnya yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
(tas/tas) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!
