
Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 2 Bos OJK
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
30 December 2019 18:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen diperiksa sebagai saksi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tak hanya Hoesen, ada 3 orang saksi lainnya yang ikut diperiksa, namun tidak dijelaskan oleh Kejagung secara rinci.
"Ir H selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal/anggota Dewan Komisioner OJK. [Kedua] R, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank/anggota Komisioner OJK," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (30/12/2019), dilansir Detikcom.
Adapun dua orang saksi lainnya yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya yakni EN, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya dan Direktur PT Prospera berinisial YC.
"Ada 4 orang yang diperiksa hari ini. Dua [orang] di antaranya datang dengan sendirinya dan 2 di antaranya memenuhi panggilan penyidik," sambung Hari.
Kejagung terus menelusuri kasus yang mendera Jiwasraya. Sejauh ini sudah ada 10 orang dicekal. Adapun total kerugian yang sudah dihitung mencapai Rp 13 triliunan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan saat ini 10 orang statusnya masih dicekal. Sampai detik ini pun, Adi mengatakan Kejagung masih terus memeriksa beberapa orang yang terlibat skandal Jiwasraya ini.
Terkait kasus Jiwasraya ada 10 orang yang dicegah ke luar negeri. Ke-10 orang yang dicegah berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Menurut Burhanuddin, Jiwasraya malah menempatkan 95% dana di saham yang berkinerja buruk.
Permintaan cekal terhadap eks direksi mulanya mencuat dalam rapat kerja antara Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat kerja dengan jajaran direksi Jiwasraya di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
(tas/tas) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!
Tak hanya Hoesen, ada 3 orang saksi lainnya yang ikut diperiksa, namun tidak dijelaskan oleh Kejagung secara rinci.
"Ir H selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal/anggota Dewan Komisioner OJK. [Kedua] R, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank/anggota Komisioner OJK," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (30/12/2019), dilansir Detikcom.
Adapun dua orang saksi lainnya yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya yakni EN, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya dan Direktur PT Prospera berinisial YC.
"Ada 4 orang yang diperiksa hari ini. Dua [orang] di antaranya datang dengan sendirinya dan 2 di antaranya memenuhi panggilan penyidik," sambung Hari.
Kejagung terus menelusuri kasus yang mendera Jiwasraya. Sejauh ini sudah ada 10 orang dicekal. Adapun total kerugian yang sudah dihitung mencapai Rp 13 triliunan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan saat ini 10 orang statusnya masih dicekal. Sampai detik ini pun, Adi mengatakan Kejagung masih terus memeriksa beberapa orang yang terlibat skandal Jiwasraya ini.
Terkait kasus Jiwasraya ada 10 orang yang dicegah ke luar negeri. Ke-10 orang yang dicegah berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Menurut Burhanuddin, Jiwasraya malah menempatkan 95% dana di saham yang berkinerja buruk.
(tas/tas) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular