Skandal Jiwasraya

Kejagung Sebut Syarat Buka Blokir Rekening: Siap Jadi Saksi!

Market - Sandi Ferry, CNBC Indonesia
03 March 2020 14:14
Kejagung membuka peluang bagi pemilik sub-rekening efe yang diblokir untuk komplain. Foto: Kejaksaan Agung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah masih membuka peluang bagi pemilik sub-rekening efe yang diblokir untuk komplain. Pemblokiran rekening ini tidak lepas dari dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun yang jadi catatan, kepentingannya bukan hanya untuk klarifikasi, melainkan sebagai saksi dan masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jika mereka ada datang masih juga berkeyakinan untuk komplain bahwa tidak terkait [kasus Jiwasraya], ya kita BAP. Tapi itu kepentingannya untuk kesaksian, masuk berkas," kata Febrie di Kejagung, Selasa (3/3/2020).


Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah membuka waktu selama 3 minggu kepada pemilik rekening SID (single investor identification) yang diblokir untuk mengajukan keberatan, yakni mulai awal Februari hingga 21 Februari.

Sayangnya, dari 325 rekening, ada 88 yang mengajukan keberatan bahkan hanya 72 di antaranya yang berani melakukan klarifikasi ke Gedung Bundar Kejagung.

Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin merasa heran, minat pemilik rekening yang terblokir untuk memulihkan rekeningnya terbilang sangat minim.


"Ya makanya kan, udah dipanggil ke sini. Orangnya enggak datang. Artinya apa? Kalau dia tidak punya hubungan apa-apa, dia pasti datang. Kalau dia punya hubungan ya dia tidak akan datang. Makanya kita persilakan kalau keberatan datang." katanya, Jumat (21/2)

Para pemilik rekening yang diblokir ini awalnya dicurigai penyidik Kejagung memiliki keterkaitan dengan para tersangka, di antaranya dalam transaksi saham. 

Adapun enam tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengonfirmasi baru mengajukan pembukaan 25 rekening SID kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Jumlah ini masih sama dengan rekomendasi yang diajukan pada pekan lalu.

"Masih klarifikasi hasil penyidik, masih dicocok-cocokkan apa memenuhi syarat (untuk dibuka). Butuh prinsip kehati-hatian," ujarnya, Senin (2/3/2020).



[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Dugaan Korupsi Sistemik, Kejagung Tahan 5 Tersangka Jiwasraya


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading