
Janji Februari, Kapan Hasil Kerugian Negara Jiwasraya Dibuka?
Sandi Ferry, CNBC Indonesia
03 March 2020 13:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. PKN ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinilai Kejagung sangat penting.
Urgensi PKN tersebut penting karena jika sudah masuk, proses selanjutnya segera bisa dijalankan. "Progress nunggu hasil perhitungan kerugian negara. Insya Allah kalau hasil BPK selesai, kita akan segera limpahkan. Dan ini [kasus Jiwasraya] penanganan tercepat," sebut Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Selasa (3/3).
Proses menuju pelimpahan berkas memang masih membutuhkan waktu. Namun setidaknya proses bisa terus berjalan. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di tempat yang sama.
"Setelah BPK masuk, pelimpahan berkas dulu baru ke tahap 1 penuntutan umum," kata Ali.
Sebelumnya, BPK memang sudah menjanjikan bakal mengeluarkan rilis tentang PKN kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya pada akhir Februari ini. Sayangnya, hingga kini masih belum ada juga rilisnya.
(tas/tas) Next Article 800 Rekening Efek Diblokir Gegara Jiwasraya, Ini Kata BPK
Urgensi PKN tersebut penting karena jika sudah masuk, proses selanjutnya segera bisa dijalankan. "Progress nunggu hasil perhitungan kerugian negara. Insya Allah kalau hasil BPK selesai, kita akan segera limpahkan. Dan ini [kasus Jiwasraya] penanganan tercepat," sebut Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Selasa (3/3).
Proses menuju pelimpahan berkas memang masih membutuhkan waktu. Namun setidaknya proses bisa terus berjalan. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di tempat yang sama.
"Setelah BPK masuk, pelimpahan berkas dulu baru ke tahap 1 penuntutan umum," kata Ali.
Sebelumnya, BPK memang sudah menjanjikan bakal mengeluarkan rilis tentang PKN kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya pada akhir Februari ini. Sayangnya, hingga kini masih belum ada juga rilisnya.
"Bukti-buktinya sudah cukup lengkap. Itu di tahap pertama, maka aspek itu bisa diumumkan ke publik. Jadi angka sudah dapat," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Namun, angka pasti kerugian negara belum juga ditemukan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan nilai sementara kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 17 triliun.
"Melalui pemeriksaan ini, pemeriksaan investigatif ini kita berharap bukan membuka kotak pandora tentang persoalan yang terjadi di pasar modal sebagainya. Tapi kita punya niat yang kuat untuk perbaikan sistem di pasar modal. Pengawasan terhadap jasa keuangan di Indonesia," kata Agung Firman saat itu.
BPK, lanjut Agung, ingin menjamin siapa investor di dalam negeri bakal dilindungi hak-haknya secara hukum.
"Penegakan hukum sesuatu yang baik saya pikir. Bicaranya masalah keadilan. Tetapi lebih dari itu penting untuk jika berbicara pemberantasan korupsi adalah melindungi hak-hak investor yang akan berinvestasi di Indonesia bahwa hak-hak mereka dilindungi," tuturnya.
Saat ini, Agung belum mau mengeluarkan angka kisaran berapa nilai kerugian negara di kasus Jiwasraya. Pada akhir Desember tahun lalu, Kejagung semula mengestimasi potensi kerugian negara awalnya hanya Rp 13 triliun.
Di luar kasus yang tengah disidik Kejagung atas Jiwasraya soal dugaan korupsi, Jiwasraya juga masih punya kewajiban membayar klaim polis produk JS Saving Plan yang jatuh tempo akhir tahun lalu dan awal tahun ini dengan nilai mencapai Rp 16 triliun.
Dalam penyidikan Jiwasraya, Kejagung pun memblokir sebanyak 800 sub rekening efek dalam rangka memudahkan proses penyidikan.
Sebanyak 800 sub rekening itu semula diblokir lantaran ada dugaan terkait dengan transaksi Jiwasraya. Pemblokiran ini sempat menuai persoalan karena perusahaan efek tak bisa bertransaksi, begitu pun investor saham, dan perusahaan asuransi jiwa tak bisa mengklaim dana nasabahnya.
"Melalui pemeriksaan ini, pemeriksaan investigatif ini kita berharap bukan membuka kotak pandora tentang persoalan yang terjadi di pasar modal sebagainya. Tapi kita punya niat yang kuat untuk perbaikan sistem di pasar modal. Pengawasan terhadap jasa keuangan di Indonesia," kata Agung Firman saat itu.
BPK, lanjut Agung, ingin menjamin siapa investor di dalam negeri bakal dilindungi hak-haknya secara hukum.
"Penegakan hukum sesuatu yang baik saya pikir. Bicaranya masalah keadilan. Tetapi lebih dari itu penting untuk jika berbicara pemberantasan korupsi adalah melindungi hak-hak investor yang akan berinvestasi di Indonesia bahwa hak-hak mereka dilindungi," tuturnya.
Saat ini, Agung belum mau mengeluarkan angka kisaran berapa nilai kerugian negara di kasus Jiwasraya. Pada akhir Desember tahun lalu, Kejagung semula mengestimasi potensi kerugian negara awalnya hanya Rp 13 triliun.
Di luar kasus yang tengah disidik Kejagung atas Jiwasraya soal dugaan korupsi, Jiwasraya juga masih punya kewajiban membayar klaim polis produk JS Saving Plan yang jatuh tempo akhir tahun lalu dan awal tahun ini dengan nilai mencapai Rp 16 triliun.
Dalam penyidikan Jiwasraya, Kejagung pun memblokir sebanyak 800 sub rekening efek dalam rangka memudahkan proses penyidikan.
Sebanyak 800 sub rekening itu semula diblokir lantaran ada dugaan terkait dengan transaksi Jiwasraya. Pemblokiran ini sempat menuai persoalan karena perusahaan efek tak bisa bertransaksi, begitu pun investor saham, dan perusahaan asuransi jiwa tak bisa mengklaim dana nasabahnya.
(tas/tas) Next Article 800 Rekening Efek Diblokir Gegara Jiwasraya, Ini Kata BPK
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular