
800 Rekening Efek Diblokir Gegara Jiwasraya, Ini Kata BPK

Apa betul berdampak sistemik terhadap asuransi jiwa yang lainnya?
Sekretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif belum berani memastikan apakah penutupan 800 rekening efek itu kini berdampak sistemik terhadap perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan investasi lainnya.
Pasalnya, lanjut Bahtiar, saat ini BPK masih menganalisis semua data yang ada, terkait dengan megaskandal Jiwasraya.
"Semua data masih dalam proses analisis semua informasi. Bagi pemeriksa masih data collecting," kata Bahtiar di kantornya, Jumat (14/2/2020).
Bahtiar menegaskan, setiap lembaga yang terkait dalam setiap kasus Jiwasraya akan diperiksa.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengakui persoalan kasus gagal bayar dan dugaan korupsi Jiwasraya mulai berdampak pada industri asuransi jiwa.
Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, mengatakan dengan pemblokiran itu tentu saja menyebabkan perusahaan asuransi akan terganggu dari likuiditasnya dalam hal pencairan klaim.
"Terkait Jiwasraya, ada pengaruh, terutama dalam pemblokiran rekening, saya belum dapat kabar ada berapa [asuransi jiwa] yang sudah laporan soal pemblokiran, tapi kabarnya ada satu perusahaan asuransi jiwa. Pemblokiran ini akan mengganggu likuiditas dari perusahaan asuransi jiwa karena dia tidak bisa mencairkan klaim dari nasabahnya," kata Togar, dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (13/2/2020).
"[Perusahaan asuransi jiwa] juga gak bisa menjual saham untuk mendapatkan gain," katanya.
Sebab itu, pihaknya menghormati proses hukum dan berharap Kejagung bisa selektif terkait dengan pemblokiran ini karena yang terdampak tak hanya asuransi jiwa tapi juga nasabah yang tak bisa mencairkan klaim.
"Kami berharap, Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait [Jiwasraya] untuk dibuka kembali rekening. Kami menghormati proses hukum, dan ini dampaknya tak hanya asuransi tapi juga masyarakat," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, pada Kamis (13/2) menegaskan tidak akan mencampuri urusan kewajiban pembayaran tersebut. Jika dirasa merasa tidak ada sangkut paut, maka bisa mengajukan keberatan.
"Kejagung tidak mencampuri urusan kewajiban pembayaran oleh perusahaan asset management, jika memang ada pemblokiran dan jika tidak terkait dengan penanganan perkara maka bisa mengajukan buka blokir rekening," kata Hari kepada CNBC Indonesia.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pemblokiran tersebut adalah proses hukum.
"[Kalau ada tunggakan, adakah penangguhan?] Ini masih proses hukum, bagaimana kita harus kita ikuti, tentunya ini semua kalau ada yang tidak terkait langsung [Jiwasraya], [maka] perlu proses verifikasi dan akan selesai secepatnya," kata Wimboh, usai Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Selasa (4/2/2020).
Ketika ditanya kapan pemblokiran tersebut akan selesai, Wimboh menegaskan semua proses akan mengikuti Kejaksaan Agung. "Saya rasa, itu proses hukum Kejaksaan Agung, tapi kami yakin akan cepat," tegasnya. "Saya lupa [jelasnya akun tersebut], nanti tanya ke Kejaksaan Agung atau Hosein [Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK]."
Sebelumnya PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau dikenal sebagai Wanaartha Life dikabarkan tidak bisa membayar dana nasabah yang jatuh tempo dan mengajukan penundaan.
Dalam hak jawabnya kepada CNBC Indonesia, Yanes Y Matulatuwa, Presiden Direktur Wanaartha Life, mengatakan WanaArtha Life tidak memiliki hubungan apapun dengan Jiwasraya.
"Hal ini telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada saat direksi kami memberikan keterangan sebagai Saksi. Kami melakukan penundaan pembayaran dan Roll Over dikarenakan rekening kami diblokir oleh regulator sehubungan dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Seperti yang telah dikemukakan oleh Kejaksaan Agung, ada 800 rekening dan 137 perusahaan yang diblokir," tegasnya.
(tas/tas) Next Article OJK Sebut Industri Reksa Dana Sempat Bergejolak
