
BPK: Saham-saham yang Dibeli Jiwasraya Melawan Hukum!
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 March 2020 15:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mengumumkan Potensi Kerugian Negara (PKN) dalam pemeriksaan investigasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN Jiwasraya sudah selesai dalam 2 bulan sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
"Kami melakukan dua hal, jadi pemeriksaan investigasi yang terus berjalan dan waktu gak dibatasi. Mungkin sekitar 1 tahun, dan PKN yang kami lakukan dalam rangka mendukung proses penegakan hukum oleh Kejaksaan," kata Agung, dalam konferensi pers bersama Kejagung, Senin sore (9/3/2020).
"Sudah kami rampungkan sejak Rabu atau Kamis minggu lalu, tapi selama itu Rabu hingga hari ini pemutakhiran terkait pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait Jiwasraya ini," kata Agung.
Agung menjelaskan BPK bertugas mengidentifikasi terhadap langkah melawan hukum yang dilakukan para tersangka Jiwasraya yang ditetapkan oleh Kejagung yang menimbulkan kerugian negara. Namun untuk menentukan apakah ketentuan perundang-undangan ada mens rea (niat jahat) itu wewenang Kejagung sebagai penegak hukum.
"Alhamdulillah hari ini rampung, kami harapkan konstruksi sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum bisa dilanjutkan."
Dia mengatakan metode yang dilakukan untuk menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak.
"Menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak dan nilai PKN Rp 16,81 triliun terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun."
(tas/tas) Next Article Gagal Bayar Polis Rp 12,4 T, Begini Porsi Investasi Jiwasraya
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN Jiwasraya sudah selesai dalam 2 bulan sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
"Kami melakukan dua hal, jadi pemeriksaan investigasi yang terus berjalan dan waktu gak dibatasi. Mungkin sekitar 1 tahun, dan PKN yang kami lakukan dalam rangka mendukung proses penegakan hukum oleh Kejaksaan," kata Agung, dalam konferensi pers bersama Kejagung, Senin sore (9/3/2020).
"Sudah kami rampungkan sejak Rabu atau Kamis minggu lalu, tapi selama itu Rabu hingga hari ini pemutakhiran terkait pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait Jiwasraya ini," kata Agung.
"Alhamdulillah hari ini rampung, kami harapkan konstruksi sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum bisa dilanjutkan."
Dia mengatakan metode yang dilakukan untuk menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak.
"Menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak dan nilai PKN Rp 16,81 triliun terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun."
(tas/tas) Next Article Gagal Bayar Polis Rp 12,4 T, Begini Porsi Investasi Jiwasraya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular