Audit BPK: Potensi Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp 16,81 T

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 March 2020 15:46
Demikian disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (9/3/2020).
Foto: Jiwasraya (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan potensi kerugian negara (PKN) akibat korupsi diĀ PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,81 triliun.

Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

Audit BPK: Potensi Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp 16,81 TFoto: Konferensi pers Kejaksaan Agung dan BPK terkait Potensi Kerugian Negara di Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2020). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)


"Sebagaimana yang telah kami sampaikan dari dua bulan lalu, di awal Maret ini kami akan selesaikan pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN atas korupsi di PT AJS," ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Senin (9/3/2020).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku bersyukur lantaran hasil PKN yang dilakukan BPK telah selesai.

"Hari ini kami, Kejaksaan Agung, menerima berkas hasil PKN," kata Burhanuddin.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/wed) Next Article Bantu Kejaksaan, BPK Turunkan Tim Investigasi Kasus Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular