Audit BPK: Potensi Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp 16,81 T
Ferry Sandi,
CNBC Indonesia
09 March 2020 15:46
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan potensi kerugian negara (PKN) akibat korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,81 triliun.
Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan dari dua bulan lalu, di awal Maret ini kami akan selesaikan pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN atas korupsi di PT AJS," ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Senin (9/3/2020).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku bersyukur lantaran hasil PKN yang dilakukan BPK telah selesai.
"Hari ini kami, Kejaksaan Agung, menerima berkas hasil PKN," kata Burhanuddin.
(miq/wed)
Next Article
Tok! MA Bebaskan Eks Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya
Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.
Foto: Konferensi pers Kejaksaan Agung dan BPK terkait Potensi Kerugian Negara di Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2020). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku bersyukur lantaran hasil PKN yang dilakukan BPK telah selesai.
"Hari ini kami, Kejaksaan Agung, menerima berkas hasil PKN," kata Burhanuddin.
(miq/wed)
Foto: Konferensi pers Kejaksaan Agung dan BPK terkait Potensi Kerugian Negara di Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2020). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)