
BPK: yang Terlibat Jiwasraya Skala Besar, Audit Masih Jalan!
Sandi Ferry, CNBC Indonesia
09 March 2020 17:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mengumumkan Potensi Kerugian Negara (PKN) dalam pemeriksaan investigasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan metode yang dilakukan untuk menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak.
"Menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak dan nilai PKN Rp 16,81 triliun terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," katanya dalam konferensi pers bersama Kejagung di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Agung menegaskan pemeriksaan investigasi Jiwasraya yang menghasilkan PKN ini bukan akhir, mengingat audit investigasi terhadap Jiwasraya masih berjalan.
"Ini bukan akhir tapi ini memulai audit sendiri masih berjalan. Jadi audit investigasi terhadap AJS [Asuransi Jiwasraya] masih berjalan. Baru dua titik Jiwasraya dan terafiliasi," katanya.
"Yang terlibat skalanya sangat besar dalam kasus ini. Apa yg didapat validasi lagi pengujian lagi. Kami sendiri, atas bagian-bagian yang sudah dihasilkan, kami berencana akan ikin bertahap, akan kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum," katanya.
Agung menjelaskan audit yang pernah dilakukan atas Jiwasraya adalah tahun 2006 pemeriksaan dengan tujuan khusus, lalu 2007 pemeriksaan laporan keuangan, 2009 pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk SPI (sistem pengendalian internal), dan pada 2016 pemeriksaan kinerja.
"Jadi harap dipahami audit bukan proses penegakan hukum tapi proses identifikasi masalah dalam tata kelola. Tanah tingkat government. Ketika ada masalah mungkin ada pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan apa, lalu dalam pelanggaran ke UU, apakah ada unsur pidana tapi itu bukan wewenang BPK."
"Audit pendahuluan Januari kemarin ada pernyataan audit investasi 2004, 2006-2018. Tapi sekarang audit yang 2008-2018. Adapun yang 2006 [pemeriksaan] manipulasi akuntansi dan laba fiktif."
Dia mengatakan khusus pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN Jiwasraya memang sudah selesai dalam 2 bulan sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
"Kami melakukan dua hal, jadi pemeriksaan investigasi yang terus berjalan dan waktu gak dibatasi. Mungkin sekitar 1 tahun, dan PKN yang kami lakukan dalam rangka mendukung proses penegakan hukum oleh Kejaksaan," kata Agung.
"Sudah kami rampungkan sejak Rabu atau Kamis minggu lalu, tapi selama itu Rabu hingga hari ini pemutakhiran terkait pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait Jiwasraya ini," kata Agung.
Agung menjelaskan BPK bertugas mengidentifikasi terhadap langkah melawan hukum yang dilakukan para tersangka Jiwasraya yang ditetapkan oleh Kejagung yang menimbulkan kerugian negara. Namun untuk menentukan apakah ketentuan perundang-undangan ada mens rea (niat jahat) itu wewenang Kejagung sebagai penegak hukum.
"Alhamdulillah hari ini rampung, kami harapkan konstruksi sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum bisa dilanjutkan."
Dia menjelaskan PKN itu memang terkait dengan salah satu skema yang dikenal dengan produk bancassurance, yakni Saving Plan. "Sehingga terkait Saving Plan dari 2008 sampe setidaknya 2018, jadi memang di beberapa pertemuan BPK telah melakukan beberapa pemeriksaan," katanya.
"Investasi yang dilakukan oleh JS ada insolvensi [keadaan utang melebihi seluruh jumlah harta kekayaan] mereka melakukan kebijakan investasi ini yang kita pendalaman. Dari 2008-2018 walaupun intensitas peningkatan di 2014, 2015, 2016, 2017 ke atas. Itu kejadian dari 2008," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku bersyukur lantaran hasil PKN yang dilakukan BPK telah selesai.
"Hari ini kami, Kejaksaan Agung, menerima berkas hasil PKN," kata Burhanuddin.
"Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp 13,1 triliun dan ini masih tetap berkembang. Kita terus cari hingga terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya," kata Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan pendekatan total kerugian Jiwasraya itu dari dua hal yakni investasi saham dan reksa dana. "Keseluruhan dana yang dikeluarkan untuk beli unit penyertaan reksa dana dengan underline efek [saham], yang diduga dikendalikan pihak terafiliasi, dikurangi dana yang diterima berasal dari penjualan unit penyertaan reksa dana. Teknis sekali."
Setelah mendapatkan PKN ini, Jaksa Agung mengatakan selanjutnya ialah pemberkasan. "Ini kan perlu proses. Dalam pemberkasan ini kita memerlukan kerugian negara dan PKN udah dapat, tinggal kami pemberkasan dan akan segera kami limpahkan," katanya.
(tas/tas) Next Article 6 Tersangka Kasus Jiwasraya, Apa Saja Perannya?
Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan metode yang dilakukan untuk menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak.
"Menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak dan nilai PKN Rp 16,81 triliun terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," katanya dalam konferensi pers bersama Kejagung di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Agung menegaskan pemeriksaan investigasi Jiwasraya yang menghasilkan PKN ini bukan akhir, mengingat audit investigasi terhadap Jiwasraya masih berjalan.
"Ini bukan akhir tapi ini memulai audit sendiri masih berjalan. Jadi audit investigasi terhadap AJS [Asuransi Jiwasraya] masih berjalan. Baru dua titik Jiwasraya dan terafiliasi," katanya.
"Yang terlibat skalanya sangat besar dalam kasus ini. Apa yg didapat validasi lagi pengujian lagi. Kami sendiri, atas bagian-bagian yang sudah dihasilkan, kami berencana akan ikin bertahap, akan kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum," katanya.
Agung menjelaskan audit yang pernah dilakukan atas Jiwasraya adalah tahun 2006 pemeriksaan dengan tujuan khusus, lalu 2007 pemeriksaan laporan keuangan, 2009 pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk SPI (sistem pengendalian internal), dan pada 2016 pemeriksaan kinerja.
"Jadi harap dipahami audit bukan proses penegakan hukum tapi proses identifikasi masalah dalam tata kelola. Tanah tingkat government. Ketika ada masalah mungkin ada pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan apa, lalu dalam pelanggaran ke UU, apakah ada unsur pidana tapi itu bukan wewenang BPK."
"Audit pendahuluan Januari kemarin ada pernyataan audit investasi 2004, 2006-2018. Tapi sekarang audit yang 2008-2018. Adapun yang 2006 [pemeriksaan] manipulasi akuntansi dan laba fiktif."
Dia mengatakan khusus pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN Jiwasraya memang sudah selesai dalam 2 bulan sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
"Kami melakukan dua hal, jadi pemeriksaan investigasi yang terus berjalan dan waktu gak dibatasi. Mungkin sekitar 1 tahun, dan PKN yang kami lakukan dalam rangka mendukung proses penegakan hukum oleh Kejaksaan," kata Agung.
"Sudah kami rampungkan sejak Rabu atau Kamis minggu lalu, tapi selama itu Rabu hingga hari ini pemutakhiran terkait pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait Jiwasraya ini," kata Agung.
Agung menjelaskan BPK bertugas mengidentifikasi terhadap langkah melawan hukum yang dilakukan para tersangka Jiwasraya yang ditetapkan oleh Kejagung yang menimbulkan kerugian negara. Namun untuk menentukan apakah ketentuan perundang-undangan ada mens rea (niat jahat) itu wewenang Kejagung sebagai penegak hukum.
"Alhamdulillah hari ini rampung, kami harapkan konstruksi sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum bisa dilanjutkan."
Dia menjelaskan PKN itu memang terkait dengan salah satu skema yang dikenal dengan produk bancassurance, yakni Saving Plan. "Sehingga terkait Saving Plan dari 2008 sampe setidaknya 2018, jadi memang di beberapa pertemuan BPK telah melakukan beberapa pemeriksaan," katanya.
"Investasi yang dilakukan oleh JS ada insolvensi [keadaan utang melebihi seluruh jumlah harta kekayaan] mereka melakukan kebijakan investasi ini yang kita pendalaman. Dari 2008-2018 walaupun intensitas peningkatan di 2014, 2015, 2016, 2017 ke atas. Itu kejadian dari 2008," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengaku bersyukur lantaran hasil PKN yang dilakukan BPK telah selesai.
"Hari ini kami, Kejaksaan Agung, menerima berkas hasil PKN," kata Burhanuddin.
"Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp 13,1 triliun dan ini masih tetap berkembang. Kita terus cari hingga terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya," kata Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan pendekatan total kerugian Jiwasraya itu dari dua hal yakni investasi saham dan reksa dana. "Keseluruhan dana yang dikeluarkan untuk beli unit penyertaan reksa dana dengan underline efek [saham], yang diduga dikendalikan pihak terafiliasi, dikurangi dana yang diterima berasal dari penjualan unit penyertaan reksa dana. Teknis sekali."
Setelah mendapatkan PKN ini, Jaksa Agung mengatakan selanjutnya ialah pemberkasan. "Ini kan perlu proses. Dalam pemberkasan ini kita memerlukan kerugian negara dan PKN udah dapat, tinggal kami pemberkasan dan akan segera kami limpahkan," katanya.
(tas/tas) Next Article 6 Tersangka Kasus Jiwasraya, Apa Saja Perannya?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular