
Bangkok Bank Gelar RUPS 5 Maret, Putuskan Akuisisi Permata
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
03 March 2020 12:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Bangkok Bank Public Company Limited akan meminta restu pemegang saham untuk menyetujui pengambilalihan 89,12% saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) yang digenggam PT Astra International Tbk (ASII) dan Standard Chartered Bank dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dalam pengumuman yang disampaikan Corporate Secretary Bangkok Bank, Apichart Ramyarupa, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Maret di kantor pusat Bangkok Bank, Thailand pukul 15.00 waktu setempat.
"Agenda RUPSLB tersebut untuk menyetujui akuisisi seluruh saham PT Bank Permata Tbk," tulis Apichart, pada surat kepada pemegang saham pada 7 Februari 2020.
Bangkok Bank menyebutkan, dana untuk mengakuisisi Bank Permata bersumber dari pembiayaan internal dan pembiayaan rutin.
Pada akhir Desember 2019, Bangkok Bank mengumumkan rencana mencaplok Bank Permata dengan nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai Rp 37,43 triliun untuk 89,12% atas saham yang dimiliki oleh Standchart dan Astra International setelah menandatangani conditional sales purchase agreement (CSAP).
Sementara itu, Bank Permata juga telah menerbitkan prospektus pada Selasa (2/3/2020) mengenai ringkasan pengambilalihan saham perseroan.
"Pengambilalihan yang diusulkan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan, kreditor, pemegang saham minoritas dan karyawan Bank Permata, kepentingan umum serta persaingan usaha yang sehat dalam melakukan usaha perbankan," tulis manajemen Bank Permata.
Terkait dengan hak-hak para para pemegang saham minoritas, dalam prospektus tersebut dijelaskan, akan dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat 1 dan 2 dari PP 28, apabila dalam waktu 7 hari kalender sebelum panggilan RUPSLB, para pemegang saham minoritas Bank Permata tidak menyatakan keberatan apa pun terhadap Pengambilalihan Yang Diusulkan, para pemegang saham minoritas dianggap telah menyetujui pengambilalihan yang diusulkan," tulis pengumuman tersebut.
Setiap keberatan oleh para pemegang saham minoritas akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan POJK 9, suatu pemegang saham pengendali harus setelah selesainya suatu pengambilalihan, melakukan suatu penawaran tender wajib untuk mengambil alih sisa saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik.
Penawaran tender wajib akan dilakukan apabila, sesuai dengan POJK 56, OJK mengizinkan Bangkok Bank untuk memiliki saham dalam Bank Permata melebihi batas yang diizinkan berdasarkan batasan kepemilikan saham yang berlaku.
(hps/hps) Next Article Pengamat: Akuisisi BNLI, Efisiensi Bisnis Bangkok Bank Naik
Dalam pengumuman yang disampaikan Corporate Secretary Bangkok Bank, Apichart Ramyarupa, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Maret di kantor pusat Bangkok Bank, Thailand pukul 15.00 waktu setempat.
"Agenda RUPSLB tersebut untuk menyetujui akuisisi seluruh saham PT Bank Permata Tbk," tulis Apichart, pada surat kepada pemegang saham pada 7 Februari 2020.
Bangkok Bank menyebutkan, dana untuk mengakuisisi Bank Permata bersumber dari pembiayaan internal dan pembiayaan rutin.
Pada akhir Desember 2019, Bangkok Bank mengumumkan rencana mencaplok Bank Permata dengan nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai Rp 37,43 triliun untuk 89,12% atas saham yang dimiliki oleh Standchart dan Astra International setelah menandatangani conditional sales purchase agreement (CSAP).
Sementara itu, Bank Permata juga telah menerbitkan prospektus pada Selasa (2/3/2020) mengenai ringkasan pengambilalihan saham perseroan.
"Pengambilalihan yang diusulkan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan, kreditor, pemegang saham minoritas dan karyawan Bank Permata, kepentingan umum serta persaingan usaha yang sehat dalam melakukan usaha perbankan," tulis manajemen Bank Permata.
Terkait dengan hak-hak para para pemegang saham minoritas, dalam prospektus tersebut dijelaskan, akan dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat 1 dan 2 dari PP 28, apabila dalam waktu 7 hari kalender sebelum panggilan RUPSLB, para pemegang saham minoritas Bank Permata tidak menyatakan keberatan apa pun terhadap Pengambilalihan Yang Diusulkan, para pemegang saham minoritas dianggap telah menyetujui pengambilalihan yang diusulkan," tulis pengumuman tersebut.
Setiap keberatan oleh para pemegang saham minoritas akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan POJK 9, suatu pemegang saham pengendali harus setelah selesainya suatu pengambilalihan, melakukan suatu penawaran tender wajib untuk mengambil alih sisa saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik.
Penawaran tender wajib akan dilakukan apabila, sesuai dengan POJK 56, OJK mengizinkan Bangkok Bank untuk memiliki saham dalam Bank Permata melebihi batas yang diizinkan berdasarkan batasan kepemilikan saham yang berlaku.
(hps/hps) Next Article Pengamat: Akuisisi BNLI, Efisiensi Bisnis Bangkok Bank Naik
Most Popular