Bangkok Bank Mau Caplok 89,12% Saham Permata? Ini Syarat OJK

Roy Franedya, CNBC Indonesia
20 February 2020 18:57
OJK mengizinkan Bangkok Bank mengakuisisi 89,12% saham Bank Permata asal memenuhi aturan ini.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara soal niat Bangkok Bank Public Company Limited (PCL) menjadi pemegang saham mayoritas di PT Bank Permata Tbk (BNLI). Menurut OJK langkah ini bisa dilakukan asal memenuhi aturan yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan dalam aturan OJK pemegang saham baru berbadan hukum bank hanya bisa menguasai maksimal 40% saham jika mengakuisisi satu bank saja.


"Bila ingin one step (langsung) mayoritas mereka harus mengambil dua bank dan menggabungkannya. Jadi mereka membantu proses konsolidasi di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016 tentang kepemilikan bank umum pasal 2 ayat 2 disebutkan OJK mengizinkan lembaga keuangan dan lembaga keuangan bukan bank mengakuisisi saham bank di tanah air maksimal 40%.

Namun pada pasal 19, OJK bisa memberikan pengecualian dengan mengizinkan investor memiliki saham bank lebih dari 40% berdasarkan pertimbangan tertentu untuk jangka waktu tertentu. Pertimbangannya di antaranya untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan atau mendorong perkembangan perekonomian nasional.

Pada Desember 2019, Bangkok Bank mengumumkan penandatanganan perjanjian pembelian saham bersyarat dengan Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk (ASII) untuk mengakuisisi total 89,12% saham Bank Permata. Nilai transaksi ini mencapai Rp 37,43 triliun.

Transaksi akan dilaksanakan berdasarkan penilaian yang disepakati sebesar 1,77 kali lipat dari nilai buku Permata (yang masih akan disesuaikan). Transaksi ini diharapkan rampung tahun ini.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/dru) Next Article Astra Lepas 44,56% Saham Bank Permata ke Bangkok Bank

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular