Jaksa Agung Pastikan Mantan Direksi Jiwasraya akan Dicekal!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 December 2019 16:45
Demikian dikatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers di Jiwasraya di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Foto: Press Conference Jaksa Agung RI terkait Penanganan dan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki,)
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan untuk mencekal eks direksiĀ PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018. Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam keterangan pers penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

"Nanti ini kan baru awal penyidikan beberapa," ujarnya saat ditanya kapan pencekalan terhadap eks direksi Jiwasraya.

Lalu, apakah terbuka kemungkinan pencekalan dilakukan?

"Iya pasti," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI meminta anggota dewan direksi Jiwasraya periode 2013-2018 dicekal. Ini lantaran mereka dinilai bertanggung jawab atas permasalahan pembayaran polis bancassurance nasabah perusahaan asuransi pelat merah tersebut.


"Komisi VI DPR RI meminta penyelesaian permasalahan polis bancassurance nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lewat penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam kesimpulan rapat di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Direktur utama Jiwasraya ketika itu adalah Hendrisman Rahim. Sedangkan salah satu anggota dewan direksi era itu adalah Hari Prasetyo. Kala itu Ia menjabat sebagai direktur keuangan. DPR menilai direksi ketika itu mengabaikan prinsip kehati-hatian tatkala menjual produk JS Saving Plan dalam kurun waktu 2014-2018.



Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan informasi dari DPR RI akan ditampung dan ditindaklanjuti.

"Kita lihat orang yang diceka. Di kami (Kejaksaan Agung) dilihat dulu statusnya," kata Adi.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan belum ada pencekalan terhadap anggota dewan direksi Jiwasraya periode 2013-2018.

Kepada Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando, CNBC Indonesia menanyakan apakah ada permintaan pencekalan dari aparat penegak hukum terhadap dua nama, yaitu eks direktur utama Hendrisman Rahim dan mantan direktur keuangan Hary Prasetyo.

Setelah dilakukan pengecekan, Sam menyatakan belum ada pencekalan terhadap kedua orang tersebut.

"Belum ada," ujarnya via pesan singkat di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

[Gambas:Video CNBC]


(miq/wed) Next Article Ini Penjelasan Lengkap Kejagung Soal Kasus Korupsi Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular