Wah, Nasabah Minna Padi Ditawari Minimal Beli RD Rp 500 Juta

Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 February 2020 07:08
Wah, Nasabah Minna Padi Ditawari Minimal Beli RD Rp 500 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara Kondang Hotman Paris diserbu ratusan nasabah yang menjadi korban produk reksa dana pada Minggu lalu (16/2/2020). Melalui video di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Hotman menjelaskan puluhan nasabah tersebut mengutarakan keluhan terkait reksa dana.

"Hari Minggu di pagi hari, ratusan orang yang diduga korban reksa dana terkait usaha Mina Padi dan Emco Aset Manajemen. Ini dugaan, datang ke Kopi Jhony karena telah melibatkan uang yang diduga kerugian seluruh nasabah," kata Hotman, dalam video yang diunggah ke Instagram, Minggu (16/2/2020).

[Gambas:Instagram]


Hotman mengatakan, hampir sekitar 6.000 nasabah mengaku telah rugi besar karena membeli produk reksa dana dari dua perusahaan manajer investasi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 6 triliun.

Salah seorang nasabah dalam video tersebut bahkan meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah mereka.

"Saya minta tolong kepada pak Presiden Jokowi, kasihanilah kami. Rakyatmu. Tolonglah urus kami pak. Kami tidak tau apa-apa. Kami mohon belas kasihan. Dari OJK, semuanya diselidiki sampai tuntas ke akar-akarnya," katanya.

Dua perusahaan manajer investasi yang disorot dalam video itu yakni PT Minna Padi Aset Manajemen dan PT Emco Aset Manajemen.

Sebagai informasi, OJK telah memberikan perintah pembubaran (likuidasi) enam reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen pada 21 November 2019 silam. Namun, hingga kini belum dilaksanakan.


Merunut dan mengukur tenggat waktu tersebut sejak 21 November, berarti perusahaan yang sahamnya dimiliki Edy Suwarno dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut memiliki waktu hingga 19 Februari 2020. Libur yang sudah di dalam hitungan adalah 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari 2020.

Sebanyak enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.

Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.

Sementara itu, dana kelolaan reksa dana Emco Aset Manajemen pun turun drastis sejak akhir Oktober hingga akhir Desember 2019 yang disertai dengan kinerja reksa dana yang tak kalah dalam koreksinya.

Lantas bagaimana penjelasan dari perwakilan nasabah Minna Padi?


Seorang wiraswasta berumur 35 tahun yang menjadi nasabah produk Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), menyatakan proses pencairan reksa dana kepada nasabah termasuk dirinya relatif merepotkan dan terkesan dipersulit.

"Ini perintah OJK, tetapi perusahaan menjelaskan nasabah harus tanda tangan yang menyatakan setuju menerima cash dan saham. Kalau tidak tanda tangan, maka cash dan saham akan tetap di bank kustodian. Dan perusahaan tidak wajib membeli saham karena [ini proses] dilikuidasi. Itu ada rekamannya dan banyak saksinya," ujar Andai, salah satu nasabah MPAM, kepada CNBC Indonesia (17/2/20).

Selain itu dia menjelaskan dirinya membeli produk reksa dana Minna Padi lewat tenaga pemasar MPAM, bukan agen penjual. Adapun minimal penempatan yang disebutkan pihak MPAM saat itu yakni sebesar Rp 500 juta.

"Pada surat perintah OJK tanggal 9 Oktober 2019 mengenai suspensi, ditemukan indikasi pelanggaran, di surat perintah OJK tanggal 21 November mengenai perintah likuidasi, tidak disebut pelanggaran jelasnya apa. Tidak ada kesalahan kah? Kenapa dilikuidasi? Kalau ada kesalahan, apa kesalahannya? Kenapa tidak ada investigasi atau hukuman OJK? Tindak lanjutnya apa?" tanyanya.

"Ada produk yang minimal [tawaran penempatan] Rp 500 juta ada juga yang Rp 1 bio [Rp 1 miliar]," kata dia sambil menjelaskan bahwa dirinya membeli produk Reksa Dana Minna Padi Property Plus dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura.

"Saya Bandung, di Jakarta juga ada beberapa rekan yang menjadi perwakilan dan koordinator nasabah. Ini seluruh Indonesia nasabahnya. Saya beli Property Plus dan Hastinapura, tergantung produk [penempatan minimal]. Ada yang Rp 1 bio ada yang Rp 500 juta," jelasnya lagi.

Mengacu prospektus dan situs resmi Minna Padi, disebutkan Reksa Dana Property Plus memusatkan perhatian pada pembangunan fisik dan sarana penunjangnya. Kendati pembangunan sarana dan prasarana menjadi perhatian utama, sektor keuangan menjadi penyangga.


Disebutkan minimal investasi di produk ini Rp 250.000 dengan periode ideal investasi di atas 3 tahun. Kebijakan investasi yakni 5-79% di efek ekuitas, 5-79% efek utang, dan 5-79% efet pasar uang.


Adapun RD Hastinapusa kebijakan investasinya yakni 80%-100% di efek saham atau ekuitas, dengan minimal investasi Rp 100.000 dengan jangka waktu ideal investasi di atas 5 tahun.

Terkait dengan ini Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi tidak memberikan respons saat ditanya soal minimal penempatan di produk reksa dana Minna Padi.

[Gambas:Video CNBC]

OJK dalam pernyataannya menegaskan perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana (RD) Minna Padi disuspensi OJK sejak 9 Oktober. Suspensi itu ketika OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.

Hingga kini batas waktu 19 Februari tinggal sehari. Nasabah pun mengkhawatirkan pencairan investasi enam reksa dana mereka yang dikelola MPAM. Padahal seharusnya dilikuidasi sesuai dengan perintah OJK.

Andi menyatakan dirinya bersama nasabah lain masih menagih janji Minna Padi Aset Manajemen yang dulu mengimingi hasil investasi pasti sebesar 11%, dengan minimal dana investasi beragam. Ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 1 miliar.

Pertemuan antara manajemen Minna Padi Aset Manajemen dengan nasabah dilakukan di beberapa kota. Dua kota di antaranya, lanjut Andi digelar di Hotel Aryaduta Banding dan Hotel Trans bandung pada 12 Februari yang dilanjutkan dengan pertemuan di Hotel Twin Plaza Jakarta pada keesokan harinya.

Namun dalam pernyataannya belum lama ini, MPAM ternyata masih kesulitan menjalankan proses pembubaran dan likuidasi.


"Melihat kondisi market yang kurang kondusif serta keterbatasan waktu yang dipersyaratkan, kami kesulitan untuk menjual portofolio Efek dengan hasil yang maksimal. Hal ini juga menyebabkan masih ada sebagian besar portfolio Efek yang masih belum terjual," kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam keterangan resmi, Kamis (6/2/2020).

Selanjutnya menurut Budi sesuai arahan OJK perihal pembagian hasil likuidasi reksa dana yang dikelola MPAI, disebutkan bahwa MPAM dapat melakukan pelunasan sebagian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional terkecuali bagi pemegang Unit Penyertaan terafiliasi tidak mendapatkan pelunasan hasil likuidasi dalam bentuk tunai.

Selanjutnya MPAM dapat melaksanakan sisa pelunasan secara in kind (bagi Efek) didasarkan atas kesepakatan dengan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.

Budi menambahkan dalam proses pembubaran dan likuidasi tersebut pihaknya terus melakukan koordinasi dengan regulator dan pihak terkait lainnya, serta selalu kooperatif dalam mematuhi arahan dan aturan yang berlaku. "Penyelesaian likuidasi ini diharapkan bisa dilakukan sebaik-baiknya untuk menjaga industri Reksa Dana yang kondusif," kata Budi.

Lebih lanjut Andi dan rekan-rekannya menyatakan Minna Padi disebutkan hanya dapat membayarkan NAV (net asset value) yang sudah turun sekitar 40%-50%, di mana artinya dari seluruh dana nasabah maka 30% akan berupa saham dan 20% akan berupa dana kas.

Data yang diberikan Minna Padi Aset Manajemen, lanjutnya, menunjukkan bahwa kinerja reksa dana mereka sudah turun lebih dari 40%, yang tercermin dari turunnya nilai aktiva bersih (NAB) per unit dari keenam reksa dana tersebut.

Andi juga menyatakan bahwa dia dan nasabah lain merasa ditinggal OJK tidak ada bantuan dari otoritas ketika perusahaan tidak bertanggung jawab, sehingga dalam masalah ini nasabah adalah pihak yang menanggung semua kerugian.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular