Minna Padi Mau Lelang Sisa Saham Likuidasi, Nasabah Protes!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 June 2020 09:22
Sejumlah perwakilan nasabah produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah perwakilan nasabah produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan nasabah reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengajukan keberatan atas rencana manajemen perusahaan investasi tersebut yang akan menjalankan proses lelang terbuka terhadap sisa saham hasil likuidasi dari 6 reksa dana yang dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perwakilan nasabah menyebut, kebijakan ini dinilai merugikan nasabah karena merupakan keputusan sepihak dari MPAM. Mereka juga menyitir aturan dalam Peraturan OJK.

Sesuai dengan POJK NO.1/POJK.07/2013 Pasal 29 jelas disebutkan, pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

"Kami sebagai nasabah minta proses pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dan bukan berdasarkan peraturan yang diciptakan sepihak oleh MPAM," demikian keterangan yang disampaikan perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, Rabu pagi (24/6/2020).

Dalam keterangannya, manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM, yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham.

"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Direktur Utama MPAM, Budi Wihartanto, Selasa (23/6/2020).

Mekanisme lelang ini ditempuh manajemen agar mencapai harga penjualan saham yang terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana yang ada. Pasalnya, jika menjual melalui bursa efek, ada kemungkinan tidak ada investor yang berminat membeli baik di pasar reguler maupun negosiasi.

Secara terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya meminta MPAM melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap.

Sejumlah perwakilan nasabah produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Sejumlah perwakilan nasabah produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Sejumlah perwakilan nasabah produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

"Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/6/2020).

Sebelumnya, pada awal Juni, Yanti, salah satu nasabah produk reksa dana milik MPAM kecewa berat. Janji pembayaran likuidasi atas 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM yang seharusnya dicairkan pada 18 Mei 2020 masih juga buntu.

Segala upaya telah dilakukan perwakilan para nasabah Minna Padi, mulai dari melaporkan ke OJK, Kementerian Keuangan, bertemu dengan Komisi XI DPR, hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi dari upaya itu, tak juga ada kejelasan mengenai pengembalian dana nasabah.

Pengembalian dana nasabah ini seharusnya sudah selesai pada Desember 2019 setelah OJK membubarkan 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM.

Pada 21 November 2019, OJK melikuidasi 6 reksa dana Minna Padi hingga batas waktu 19 Februari 2020. Cerita likuidasi 6 reksa dana tersebut terjadi karena OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Redam Gejolak Pasar, OJK Perpanjang Masa Likuidasi Aset MPAM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular