Dana Rp 6 T Belum Balik, DPR Minta OJK Cari Solusi Minna Padi

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 May 2020 12:38
Sejumlah perwakilan nasabah produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah perwakilan nasabah produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencari solusi dan melindungi investor yang dirugikan atas investasi reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, merepons aspirasi dari sejumlah nasabah Minna Padi kepada parlemen dengan menyampaikan puluhan karangan bunga yang pesannya meminta agar DPR membantu para nasabah Minna Padi yang kesulitan karena likuidasi enam produk reksa dana yang dikelola MPAM diperpanjang hingga 18 Mei 2020.

"Kita dorong supaya OJK secara serius dan segera untuk merespons dan mencari solusi persoalan investor dengan Minna Padi," kata Fathan Subchi, kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2020).

Fathan berpendapat, para nasabah mengeluhkan, OJK dinilai belum merespons dengan memadai. Padahal, peran investor ritel cukup penting dalam menggerakkan ekonomi, sehingga perlu ada perlindungan dari OJK, sebagai regulator di sektor industri jasa keuangan Tanah Air.


"Saya sebagai wakil Ketua Komisi XI meminta OJK care dan peduli," ujarnya lagi.

Catherine, salah satu perwakilan nasabah menuturkan kepada CNBC Indonesia, selama 9 tahun terakhir, sebelum adanya pembekuan dari OJK, reksa dana MPAM berjalan seperti biasa.

Nasabah yang menyimpan uang di reksa dana ini kebanyakan ibu rumah tangga, pensiunan dengan dana investasi minimal Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar dengan tingkat bunga tetap 11% per tahun.

Menurutnya, masalah yang seharusnya bisa diselesaikan pada akhir tahun 2019, namun dibiarkan terus berlarut hingga enam reksa dana MPAM harus dikuidasi dan diperpanjang tenggatnya hingga pertengahan Mei 2020 ini.

"Kami ingin dana kami Rp 6 triliun dikembalikan dari 6.000 nasabah," terang Catherine kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2020).

Pada akhir November dan Desember, kata dia, manajemen MPAM, sempat menemui sejumlah nasabah dan mengatakan bertanggungjawab mengembalikan dana nasabah. Akan tetapi, dana yang dikembalikan hanya 20% secara tunai dan 30% melalui saham yang tidak likuid. Jelas, hal ini ditolak oleh para nasabah.



Manajemen Minna Padi Aset Manajemen juga menyampaikan bahwa OJK telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana kelolaan MPAM sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah.

Direktur MPAM, Budi Wihartanto mengatakan dikabulkannya permohonan tersebut bisa menjadi solusi yang terbaik dan sebagai bentuk komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.

"Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak," kata Budi dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (19/02/2020).

Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 (Dok. Komunitas Investor Minna Padi)Foto: Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 (Dok. Komunitas Investor Minna Padi)
Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 (Dok. Komunitas Investor Minna Padi)


Budi menyampaikan, MPAM telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu. Untuk itu, pihak MPAM mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksa dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Redam Gejolak Pasar, OJK Perpanjang Masa Likuidasi Aset MPAM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular