Kasus Belum Kelar, Para Nasabah Minna Padi 'Geruduk' ke DPR

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 May 2020 11:11
Sejumlah perwakilan nasabah produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah perwakilan nasabah produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) kembali menyuarakan aspirasinya kepada Komisi XI DPR agar melindungi hak konsumen yang dirugikan atas investasi reksa dana MPAM.

Perwakilan nasabah MPAM dari selain melakukan pertemuan dengan anggota dewan, juga mengirimkan sejumlah karangan bunga yang pesannya meminta agar DPR membantu para nasabah Minna Padi yang kesulitan karena likuidasi enam produk reksa dana yang dikelola MPAM diperpanjang hingga 18 Mei.

"Kita dari nasabah Minna Padi ingin support dari Komisi XI DPR untuk membawa kasus kita agar dibahas saat rapat dengan OJK," kata perwakilan nasabah Minna Padi, Catherine, saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2020).

karangan Bunga Korban Minna PadiFoto: karangan Bunga Korban Minna Padi
karangan Bunga Korban Minna Padi


Pada akhir Februari, sebelumnya para nasabah juga menggeruduk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan aspirasinya menindaklanjuti kerugian investasi nasabah Minna Padi Aset Manajemen dari dari Bandung dan Jakarta.

Mereka hadir untuk melakukan konfirmasi, dan mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan, dan Ketua Komisi XI DPR RI.

Sebelumnya, manajemen Minna Padi Asset Management juga menyampaikan bahwa OJK telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana kelolaan MPAM sampai dengan 18 Mei 2020 dan skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah.



Direktur MPAM, Budi Wihartanto mengatakan dikabulkannya permohonan tersebut bisa menjadi solusi yang terbaik dan sebagai bentuk komitmennya dalam melakukan pembayaran kepada nasabah.

Karangan Bunga Minna Padi Aset Manajemen di DPR, 8 Mei 2020Foto: Karangan Bunga Minna Padi Aset Manajemen di DPR, 8 Mei 2020
Karangan Bunga Minna Padi Aset Manajemen di DPR, 8 Mei 2020


"Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak," kata Budi dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (19/02/2020).

Budi menyampaikan, MPAM telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran kepada nasabah terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

Untuk itu, pihak MPAM mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksa dana yang terbagi menjadi 2 batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju; dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah, sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan/atau pemegang saham dan/atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Pada 21 November 2019, OJK melikuidasi 6 reksa dana Minna Padi hingga batas waktu 19 Februari 2020. Cerita likuidasi 6 reksa dana tersebut terjadi karena OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing
11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.


[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article 6 Reksa Dana MPAM Dibubarkan, Ini Dampaknya ke Minna Padi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular