Gagal Bayar

Dana Triliunan Belum Balik, Nasabah Minna Padi Cari Keadilan!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 June 2021 16:10
Nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), Jumat 11 Juni 2021/Monica Wareza/CNBC Indonesia
Foto: Nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), Jumat 11 Juni 2021/Monica Wareza/CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Investor PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah pengembalian dana investasi setelah enam reksa dana milik MPAM dibubarkan jelang akhir 2019 lalu.

Pasalnya hingga saat ini masih belum ada penyelesaian antara kedua belah pihak.

Perwakilan investor MPAM Jackson mengharapkan masalah tersebut bisa tuntas dan pengembalian dana investasi dilakukan meski saat ini sudah jauh dari waktu yang sesuai dengan ketentuan dan janji dari perusahaan.

"Kita dari teman-teman nasabah Minna Padi berharap, pertama, OJK sebagai regulator, pengawas maupun perlindungan konsumen menuntaskan masalah Minna Padi ini supaya tidak berhenti pada suspend maupun pembubaran," kata Jackson dalam konferensi pers yang digelar oleh nasabah MPAM, di Hotel Borobudur, Jumat (11/6/2021).

Lebih lanjut, investor lainnya, Catherin Sujanti mengungkapkan para investor ini telah menerima pembayaran sebesar 20% dari NAV (net asset value) pembubaran keenam reksa dana tersebut per 25 November 2019.

Dana tersebut dibayarkan pada 11 Maret 2020 dengan nilai pembayaran yang berbeda per nasabah.

Seiring dengan berjalannya waktu, mediasi kembali dilakukan difasilitasi dengan OJK bersama dengan pihak MPAM.

Dalam pertemuan tersebut MPAM memberikan penawaran sebesar belasan persen dari sisa dana yang belum diberikan, dan langsung meminta persetujuan nasabah saat itu juga.

"Terus dengan berjalannya waktu, kita kan juga ada ke OJK meeting dengan Minna Padi. Nah jadi ada penawaran bahwa dia meminta nasabah itu menandatangani surat bahwa akan dibayarkan lagi sekitar belasan persen gitu tapi setelah itu selesai, nasabah tidak berhak menuntut lagi," jelas Catherin di kesempatan yang sama.

Namun penawaran tersebut ditolak oleh para investor dan menuntut pengembalian dana tersebut secara penuh seperti janji yang disampaikan MPAM sebelumnya.

Penutupan reksa dana tersebut oleh OJK disebabkan karena produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan OJK, sebab memberikan nilai imbal hasil yang pasti (fixed rate).

Jackson menegaskan bahwa nasabah memutuskan untuk menginvestasikan dananya dalam produk reksa dana tersebut lantaran disebutkan bahwa Minna Padi telah diawasi oleh OJK sehingga dinilai lebih terpercaya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia/BEI), Hasan Zein Mahmud mengimbau investor untuk memiliki edukasi yang cukup sebelum masuk dan berinvestasi di pasar modal.

"Saya ingin mengatakan bahwa di dalam hukum sebenarnya tidak ada istilah tidak kenal aturan."

"Hukum itu beranggapan bahwa anda kenal aturan. Kalau anda tidak kenal tidak, ketika reksadana yang tidak boleh menjanjikan fixed return di dalam format deposito yang menjanjikan itu salah. Anda tidak tahu, oke. Saya tidak tahu apakah Anda tahu atau tidak tahu," jelas dia.

Selanjutnya, dia juga memberikan imbauan kepada manajemen MPAM untuk muncul ke publik dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Imbauan untuk Minna Padi, kalau Anda punya etika tampillah selesaikan," tegasnya.

"Anda tidak dapat membeli kehormatan, anda harus mendapatkan dengan perilaku Anda. Kalau mereka punya aturan, etika, datanglah. Gagal bayar itu merupakan hal yang biasa dalam bisnis. Setiap hari ada perusahaan yang gagal bayar, tapi gagal karena pelanggaran itu sesuatu yang luar biasa dalam kaca mata saya," kata dia.

"Jadi tampil lah, duduk selesaikan, kalau perlu korbankan seluruh kekayaan pribadi. Di luar [negeri] sebuah perusahaan bangkrut, pemiliknya bangkrut. Di Indonesia perusahaan bangkrut, pemiliknya makin kaya. Itu etika bisnisnya sama sekali tidak ada. Tolong lah bantu penyelesaian. Saya kira kalau kita terbuka insyaallah bisa diselesaikan," tandasnya.

Awal Maret 2021, CNBC Indonesia juga memberitakan bahwa perwakilan nasabah MPAM menyampaikan kekecewaannya terkait dengan likuidasi atas enam produk reksa dana perseroan yang belum dibayarkan sepenuhnya.

Dari kewajiban yang dibayarkan sebesar Rp 6 triliun, MPAM baru membayar sebesar Rp 1,6 triliun, sehingga nasabah berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 4 triliun.

Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetFoto: Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi Aset
Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi Aset

Sementara itu, nilai aktiva bersih (NAB) pembubaran reksa dana yang tersisa masih sebesar Rp 2,9 triliun.

"Kerugian nasabah yang belum kembali itu minimal Rp 4 triliun lebih," kata perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, saat itu Selasa (2/3/2021).

Seperti diketahui, OJK telah membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik 6.000 nasabah MPAM. Sebanyak 6 reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II.

Secara rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV (net asset value) pembubaran (dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019) adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 triliun.

Rinciannya terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 triliun.

Dalam surat MPAM kepada nasabah pada 30 September yang diperoleh CNBC Indonesia dan ditandatangani Direktur MPAM, Budi Wihartanto, memang disebutkan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi atas reksa dana Amanah Saham Syariah pada Rabu, 30 September 2020.

"MPAM telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang Unit Penyertaan (PUP) dengan membagikan dana (cash) hasil penjualan portofolio efek reksa dana Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020," kata Budi, dalam suratnya.

Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM.

"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, saat itu, Selasa (23/6/2020).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Rugi Gede, Nasabah Minna Padi Sebut Baru Dibayar Rp1,6 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular