Panas! Ratusan Nasabah Minna Padi 'Teriak' Lagi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 June 2021 13:10
Nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), Jumat 11 Juni 2021/Monica Wareza/CNBC Indonesia
Foto: Nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), Jumat 11 Juni 2021/Monica Wareza/CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah investor dari PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) kembali menyerukan haknya untuk mendapatkan pembayaran dari perusahaan manajemen investasi tersebut.

Pasalnya, saat ini belum ada perkembangan pembayaran dana investor setelah terakhir dibayarkan lebih dari setahun yang lalu oleh perusahaan.

Perwakilan investor MPAM Jackson mengatakan para nasabah ini menuntut Minna Padi untuk bertanggungjawab membayarkan dana investasinya seperti yang dijanjikan dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) pembubaran.

Namun sejak dibubarkan pada akhir 2019, perusahaan tak berniat membayarkan sesuai dengan janjinya tersebut.

"Jelas Minna Padi harus bertanggungjawab sesuai dengan perjanjian dengan nasabah, jadi tidak dengan pokok tapi sesuai perjanjian 6 bulan berapa, 1 tahun berapa. [Tapi] dari awa tidak ada disebutkan berapa," kata Jackson dalam konferensi pers yang digelar oleh nasabah MPAM, di Hotel Borobudur, Jumat (11/6/2021).

Dia menyebutkan jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai 4.000 orang.

"Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini kejelasan pengembalian dana tabungan Nasabah Korban MPAM masih tidak jelas," tulis para nasabah tersebut.

Untuk itu para nasabah ini menuntut MPAM untuk wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya. Kemudian juga meminta direksi dan komisaris perusahaan untuk bertanggungjawab secara pribadi karena kelalaiannya mengawasi PMAM.

Pembayaran dana investor pertama telah dilakukan oleh MPAM pada tahun lalu senilai Rp Rp 1,6 triliun dari total kerugian yang sebesar Rp 4,8 triliun dari enam reksa dana yang dibubarkan tersebut.

Seperti diketahui, OJK telah membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik 6.000 nasabah MPAM, Rp 4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo saham.

Sebanyak enam reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II. Reksa dana tersebut dibubarkan pada 25 November 2019.

Secara rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV (net asset value) pembubaran (dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019) adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 triliun.

Rinciannya terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 triliun.

Dalam surat MPAM kepada nasabah pada 30 September yang diperoleh CNBC Indonesia dan ditandatangani Direktur MPAM, Budi Wihartanto, memang disebutkan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi atas reksa dana Amanah Saham Syariah pada Rabu, 30 September 2020.

"MPAM telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang Unit Penyertaan (PUP) dengan membagikan dana (cash) hasil penjualan portofolio efek reksa dana Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020," kata Budi, dalam suratnya.

Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM.

"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, saat itu, Selasa (23/6/2020)


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Rugi Gede, Nasabah Minna Padi Sebut Baru Dibayar Rp1,6 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular