
2 Tahun Dibubarkan OJK, Begini NAB Reksa Dana Minna Padi

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai Aktiva Bersih (NAB) produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengalami penurunan yang signifikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dan melikuidasi atas 6 produk reksa dana MPAM sejak dua tahun terakhir.
"Sekarang nilai aktiva bersih (NAB) produknya turun tajam menjadi kurang dari 1% jika dibandingkan dengan NAB pada saat pembubaran di tanggal 25 November 2019," kata perwakilan nasabah MPAM, Dovan, dalam keterangannya, kepada CNBC Indonesia, Jumat (1/10/2021).
Dalam surat yang disampaikan manajemen kepada nasabah MPAM, saat ini nilai reksa dana Dana Minna Padi Keraton II turun menjadi Rp 37 per unit penyertaan dari posisi 25 Desember 2019 di harga Rp 1.268,36 per unit.
Lalu, Reksa Dana Minna Padi Property Plus juga anjlok menjadi Rp 8 per unit penyertaan dari sebelumnya Rp 1.146,35 per unit. Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham turun menjadi Rp 67 per unit penyertaan dari sebelumnya Rp 1.150,82. Sedangkan, Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham turun menjadi Rp 102 per unit penyertaan dari Rp 942,35 per unit pada akhir 2019 lalu.
Melalui surat edaran tersebut, MPAM juga meminta para nasabah untuk menandatangani dan nantinya akan diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan agar MPAM dapat melakukan pembayaran kepada para nasabah.
Padahal, kata Dovan, pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh MPAM kepada para nasabahnya harus dengan menggunakan NAB pada saat pembubaran yaitu pada tanggal 25 November 2019 yang lalu.
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan oleh MPAM di surat kabar pada 25 November 2019, tertulis jelas aturan apa yang harus dijalankan oleh MPAM dalam melaksanakan pembubaran dan likuidasi yang diperintahkan oleh OJK yaitu POJK No. 23/POJK.04/2016 pasal 45 huruf C yang dijelaskan dalam pasal 47 hurub B yang menyatakan bahwa pembayaran dimulai dari 2 hari sampai dengan 7 hari bursa, dengan menggunakan NAB pada saat pembubaran sebagai dasar perhitungannya.
Nasabah juga mempertanyakan mengapa MPAM malah mengeluarkan surat edaran yang nilainya hanya tersisa 1% dari NAB pada saat pembubaran dan meminta nasabah untuk menandatanganinya.
"Hal ini sudah bertentangan dengan POJK yang dibuat oleh OJK sendiri yang seharusnya digunakan untuk melindungi para nasabah," kata dia.
Tidak hanya POJK saja, dalam pembubaran dan likudasi ini MPAM pun harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, Undang-Undang no. 8 Tahun 1995 pasal 27 tentang pasar modal yang menjelaskan bahwa manajer investasi wajib bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
Dalam hal ini MPAM harus bertanggung jawab penuh atas kerugian para nasabahnya sebagai akibat dari berbagai macam pelanggaran yang telah dilakukan oleh MPAM
"Dengan adanya UU no. 8 Tahun 1995 dan POJK No. 23/POJK.04/2016, para nasabah sangat berharap agar UU dan Peraturan yang dibuat oleh OJK sendiri itu benar-benar dijalankan demi melindungi nasabah yang menjadi korban atas berbagai macam pelanggaran yang telah dilakukan oleh MPAM," katanya.
Sebab, lanjut Dovan, sudah 2 tahun para nasabah menunggu tanpa adanya kepastian dan tindakan yang tegas dari pemerintah agar masalah ini dapat selesai.
"Semua yang dilakukan oleh MPAM dari awal sampai sekarang sama sekali tidak mengindahkan dan tunduk pada aturan dan undang-undang yang berlaku meskipun dia sudah terbukti melakukan berbagai macam pelanggaran," tandasnya
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article NAB Drop, Reksa Dana Mulai Ditinggalkan?