Disuspensi! NAB 24 Reksa Dana Kresna Ternyata Gede Juga

Tri Putra, CNBC Indonesia
11 August 2020 12:32
cover topik/Reksa dana anjlok thumbnail/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: cover topik/Reksa dana anjlok thumbnail/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui melakukan suspensi (penghentian sementara) sebanyak 24 produk reksa dana yang dikeluarkan oleh perusahaan manajer investasi PT Kresna Asset Management atau Kresna AM.

OJK menyebutkan penghentian sementara (suspensi) 24 produk reksa dana yang dikeluarkan oleh perusahaan manajer investasi PT Kresna Asset Management dilakukan dalam rangka supervisi action yang dilakukan oleh regulator.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi ini merupakan dari penegakan market conduct di industri pasar modal dalam negeri.

"Sedang kita tangani, ini bagian pembinaan terhadap aspek yang ada di market conduct. Kita belum bisa sharing. Penghentian 24 reksa dana tadi merupakan supervisi action yang kita lakukan sehingga bisa perdalam isu terkait reksa dana Kresna ini," kata Hoesen dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).

Berdasarkan data S-INVEST, disebutkan instruksi OJK untuk suspensi 24 produk reksa dana Kresna Asset tersebut efektif pada Jumat (7/8/2020).

Berikut 24 produk reksa dana milik Kresna Asset beserta dana kelolaan atau Nilai Aktiva Bersih (NAB) alias Asset Under Management (AUM) dan jenis reksadananya.

Total AUM Reksa Dana Kresna Asset Management yang disuspensi bursa adalah Rp 2,497 triliun, dengan Reksa Dana MR Bond Kresna yang memiliki AUM paling jumbo. Reksa dana yang berjenis fixed income atau pendapatan tetap ini memiliki AUM sebesar Rp 371 miliar.

Manajemen Kresna Asset Management memberikan tanggapan secara resmi terhadap suspensi atau penghentian sementara dari OJK terhadap 24 produk Reksa Dananya sebagaimana dimaksud di sistem S-INVEST.

Dalam keterangan resminya kepada CNBC Indonesia, Senin (10/8/2020), manajemen menyatakan kegiatan operasional perseroan tetap berjalan seperti biasa, termasuk kegiatan pengelolaan produk reksa dana.

Kresna mengaku sampai dengan saat ini semua investor tetap dapat melakukan penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana secara normal seperti biasa.

Namun, khusus untuk pembelian unit penyertaan reksa dana untuk sementara belum dapat dilakukan hingga pemberitahuan tertulis resmi lebih lanjut.

"Produk Reksa Dana Perseroan dikelola secara profesional dan diinvestasikan pada underlying yang sesuai dengan kebijakan investasi yang terdapat pada Prospektus/Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, terdaftar serta diawasi oleh pihak OJK," tulis Manajemen dalam Keterangan Persnya.


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Jeroan Reksa Dana Kresna AM, Ada Saham Gocap & Afiliasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular