
Duh! Gagal Bayar Belum Kelar, Kresna Life Kena PKPU

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kembali mendapatkan kabar negatif. Setelah perusahaan mengalami gagal membayar manfaat dua produknya kepada pemegang polis, kini perusahaan diajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan gugatan tersebut dicatatkan dengan nomor perkara 239/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt., tertanggal 7 Agustus 2020.
Sidang pertama akan digelar pada 18 Agustus mendatang.
Pemohon PKPU yakni Lie Herton dan Rudy Kartadinata, sementara Termohon adalah Kresna Life. Para Pemohon menunjuk kuasa hukum yakni Ronald SP Manik.
Dalam Petitum Perkara PKPU ini disebutkan, PN Jakpus menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon, menyatakan Termohon Asuransi Jiwa Kresna berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu, menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus, antara lain
- Johanes Eduard Hasiholan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-11 AH.04.03-2019, tertanggal 22 Januari 2019 berkantor di Law Firm Johanes Aritonang & Partnerst (JAP), beralamat di Plaza Basmar Unit 1.2, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 106 Duren Tiga, Jakarta Selatan 12790;
- Jonner Parulian Lumbantobing SH MH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-64 AH.04.03-2019, tertanggal 25 Maret 2019 berkantor di Jonner Tobing & Partners, beralamat di Pengadegan Selatan Raya No. 19 RT 006/RW 04, Pengadegan Pancoran, Jakarta Selatan 12770;
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara atau, apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tulis Petitum tersebut.
Selain itu, dalam perkara berbeda yakni gugatan perbuatan melawan hukum, ada gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada, dan Michael Steven. Gugatan tersebut diajukan pada 15 Juli 2020 dengan nomor perkara 375/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Penggugat adalah Lizza Christina Budiharjo dan Martin Triadmaja Hendiadi.
Gugatan perbuatan melawan hukum juga diajukan oleh Wahid Hendriadi, PT Dian Nusantara Murni, dan Ina Liliana, kepada para Tergugat yakni OJK, Kresna Sekuritas, PT Sukses Permai Sentosa, dan Michael Steven, dengan nomor perkara pada tanggal yang sama, 15 Juli, nomor 377/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
![]() Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) |
Gagal bayar
Pada Senin kemarin (10/8), para nasabah atau pemegang polis Kresna Life mendatangi gedung OJK. Mereka keberatan dengan proposal skema satu pihak yang diajukan oleh manajemen Kresna Life dan meminta OJK turun tangan untuk melakukan mediasi.
Surat sudah disampaikan oleh para nasabah kepada OJK 3 pekan sebelumnya. Tak hanya ke OJK, upaya tatap muka yang coba dilakukan oleh para nasabah dengan menemui manajemen Kresna Life juga bertepuk sebelah tangan.
"Sebenarnya kita sudah sampaikan keberatan mengenai skema Kresna Life. Jumat lalu [7/8] kami ke Kresna, enggak diterima, makanya hari ini kami follow up lagi ke OJK karena surat sudah kita masukan 3 minggu lalu soal mediasi," kata Retna, perwakilan pemegang polis, ditemui di gedung OJK, Senin (10/8).
Dia mengatakan informasi jumlah pemegang polis bisa mencapai 1.200 polis, tetapi 1 orang bisa beberapa polis. Hanya saja Retna dan rekan-rekannya belum bisa mengungkapkan detail gagal bayar yang dialami pemegang polis.
Kresna Life sebelumnya menyatakan masih berkutat pada kondisi kesulitan likuiditas. Pasalnya, perseroan menyatakan harus menunda pembayaran dua produk asuransinya yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Covid-19 menjadi salah satu alasan perseroan gagal membayar tepat waktu dua produk tersebut kepada nasabahnya. Hal ini diketahui setelah manajemen mengirimkan sebuah surat bernomor 017/KL-DIR/V/2020 pada 14 Mei 2020 lalu kepada nasabah pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).
"Kami sudah email, sudah kirim surat, kunjungan, tapi tidak pernah diterima dengan baik, tidak ada solusi, tiba-tiba skema diberikan secara sepihak tidak pernah ada pembicaraan dengan kami pemegang polis," tegas Retna.
Sebab itu, pihaknya akan menempuh langkah sesuai dengan koridor yang ada dalam upaya meminta dana pemegang polis dibayar.
"Kami akan menempuh jalur yang ada. Terus terang semua pemegang polis yang masuk ke produk ini karena produk ini di-review dan disetujui OJK, sehingga OJK yang merukana otoritas seharusnya mempunyai wewenang untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau ditanya jalurnya [jalur hukum], pasti ke OJK dulu, karena selama ini belum ada arahan dari OJK ke kita," tegasnya.
Dalam pernyataan resmi 3 Agustus Juli lalu, manajemen Kresna Life menyatakan akan mulai menyelesaikan polis yang sebelumnya sempat tertunda untuk pemegang polis K-Lita dan PIK.
![]() Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo) |
Pembayaran polis ini akan dilakukan secara bertahap dengan penyelesaian pertama per polis sebesar Rp 50 juta.
Penyelesaian untuk premi terendah, atau di rentang Rp 50 juta - 100 juta, akan selesai dalam 8 bulan dan premi di atas Rp 1 miliar akan selesai selama 60 bulan.
Perinciannya, untuk pemegang polis dengan nominal premi Rp 50 juta - Rp 100 juta, penyelesaian pertama per polis sebesar mulai Rp 50 juta dan dibayarkan mulai Agustus 2020.
Penyelesaian polis selanjutnya akan dibayarkan pada April 2021 atau memakan waktu 8 bulan.Untuk pemegang polis dengan nominal premi Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, penyelesaian polis Rp 50 juta dibayar mulai September. Berikutnya akan dibayarkan secara bertahap 3 kali dan selesai selama 18 bulan pada Maret 2022.
Berikutnya, untuk nasabah dengan nominal premi Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, polis Rp 50 juta dibayar per Oktober dan berikutnya ada 4 kali pembayaran secara bertahap dan diperkirakan akan selesai selama 24 bulan atau pada Oktober 2022.
Untuk nasabah dengan premi Rp 300 juta - Rp 500 juta, pembayaran pertama dilakukan pada November dan berikutnya akan dibayarkan secara bertahap sebanyak 6 kali dengan jangka waktu penyelesaian 36 bulan.
Nasabah dengan premi Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar akan dibayarkan mulai Desember dan berikutnya dibayarkan secara bertahap sebanyak 8 kali dengan jangka waktu penyelesaian 48 bulan.
Terakhir, nasabah dengan premi di atas Rp 1 miliar, pembayaran pertama dilakukan pada Januari 2021. Dan pembayaran selanjutnya secara bertahap sebanyak 10 kali dengan jangka waktu penyelesaian 60 bulan.
"Jadwal rencana penyelesaian ini dibuat sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dari AJK dalam rangka penyelesaian atas seluruh polis PIK dan K-LITA di tengah-tengah terjadinya krisis multidimensional yang mengakibatkan terganggunya kondisi perekonomian di Indonesia," demikian penjelasan manajemen Kresna yang diperoleh CNBC Indonesia, Senin (3/8/2020).
Sebelumnya, Founder dan CEO dari Kresna Group, Michael Steven angkat suara perihal penundaan pembayaran dua produk asuransi yang dikelola AJK.
Michael menjelaskan, penundaan pembayaran ini tak lain disebabkan imbas dari kondisi industri keuangan non bank (IKNB) yang sedang terguncang setelah merebaknya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tak hanya itu, kondisi likuiditas Kresna Life juga terganggu akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis ekonomi dan keuangan global.
"Asuransi itu [Kresna Life], terkait dengan imbas industri keuangan non bank di Indonesia karena ada krisis itu, ini tentunya karena kasus Jiwasraya yang memberikan imbas ke seluruh industri IKNB," kata Michael, Jumat (29/5/2020).
Meski demikian, selaku Founder dan CEO Krena Grup, sentimen gagal bayar ini tak berkaitan langsung dengan kinerja maupun fundamental perusahaan Kresna Grup lainnya. Dia memastikan, proses penyelesaian kepada nasabah terkait kewajiban pembayaran produk akan tetap dijalankan.
"Asuransi sedang menyelesaikan, dan kita harapkan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Nasabah, Kresna Life Cicil Bayar Polis Mulai Agustus
