
Duh! Rugi Gede, Nasabah Minna Padi Sebut Baru Dibayar Rp1,6 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), perusahaan aset manajemen yang reksa dananya dilikuidasi, menyampaikan kekecewaannya terkait dengan likuidasi atas 6 produk reksa dana perseroan yang belum dibayarkan sepenuhnya.
Dari kewajiban yang dibayarkan sebesar Rp 6 triliun, MPAM baru membayar sebesar Rp 1,6 triliun, sehingga nasabah berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 4 triliun.
![]() Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi Aset |
Sementara itu, nilai aktiva bersih (NAB) pembubaran reksa dana yang tersisa masih sebesar Rp 2,9 triliun.
"Kerugian nasabah yang belum kembali itu minimal Rp 4 triliun lebih," kata perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021).
Seperti diketahui, OJK telah membubarkan 6 reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik 6.000 nasabah MPAM. Sebanyak 6 reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II.
Secara rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV (net asset value) pembubaran (dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019) adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 triliun.
Rinciannya terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 triliun.
Nasabah menilai, ada dua aturan dari POJK yang terkait dengan kasus Minna Padi. Pertama, pembubaran dilatarbelakangi perintah OJK dan Minna Padi harus membayar sesuai dengan NAB Pembubaran per 25 November 2019 sesuai dengan pengumuman di surat kabar. Namun kenyataannya, masih belum sesuai.
Kedua, manajer investasi dalam hal ini, MPAM, wajib bertanggung jawab atas segala kerugian bila terbukti bersalah/lalai.
"Minna Padi berkelit terus, sedangkan OJK, kustodian diam. Jadi, Minna Padi lakukan apapun, hanya itu yang benar, karena tidak ada regulator yang berfungsi di sini," ujarnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Minna Padi memiliki tanggung jawab penuh atas kewajiban kepada para nasabah.
"OJK sebagai pengawas melakukan pemantauan agar bisa dilakukan pemenuhan sebagaimana yang telah diperjanjikan," tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia mengenai progres hak-hak nasabah MPAM yang belum dipenuhi, Selasa siang (2/3/2021).
Berdasarkan POJK Nomor 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual, Bab V tentang Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah secara Individual juga dijelaskan tanggung jawab ini.
Pasal 17 Ayat 1 POJK tersebut menyatakan "Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Adapun Ayat 2 menyebutkan "Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing."
NEXT: Protes hingga Proses di DPR
