Nasabah 'Ngamuk' Lagi, Minna Padi AM Baru Bayar 20%

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
05 October 2020 11:20
Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 (Dok. Komunitas Investor Minna Padi)
Foto: Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 (Dok. Komunitas Investor Minna Padi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah kembali menyampaikan rasa kecewa atas tindakan manajemen PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang sewenang-wenang mengubah tanggal efektif pembubaran dan likuidasi reksa dana Amanah Saham Syariah menjadi 30 September 2020.

Padahal, 6 produk reksa dana MPAM sudah dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK pada 21 November 2019 melalui surat OJK No. S - 1422/PM.21/2019.

Yanti, salah satu perwakilan nasabah MPAM menyatakan, surat MPAM mengenai tanggal pembubaran yang tidak sesuai dari yang sebenarnya sudah menyimpang dari tanggal pembubaran 6 reksa dana MPAM.

"Seharusnya MPAM sudah membayar nasabah paling lambat 7 hari bursa atau awal Desember 2019, tapi sampai sekarang hanya membayar sekitar 20% karena mendapat kompromi dari OJK yang jelas merugikan nasabah," kata Yanti, dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, perwakilan nasabah juga mengajukan keberatan mengenai surat MPAM tersebut dengan mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan, di antaranya Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Direktur MPAM.

"Untuk hak nasabah sepenuhnya kami mendesak agar pihak MPAM merujuk pada POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29 yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Kuangan untuk bertanggung-jawab sepenuhnya atas kerugian Konsumen. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Bapak Hoesen dalam RDP dengan DPR RI Komisi XI tanggal 25 Agustus 2020 yang lalu," kata Anto Subiakto, perwakilan nasabah MPAM.

Di samping itu, kata Anto, seharusnya pelaksanaan pembayaran dilakukan sekaligus kepada nasabah dari 6 reksadana yang dibubarkan mengingat perintah OJK untuk pembubaran juga sekaligus, dan bukan satu demi satu.

Secara terpisah, dalam surat MPAM kepada nasabah pada 30 September yang diperoleh CNBC Indonesia dan ditandatangani Direktur MPAM, Budi Wihartanto, memang disebutkan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi atas reksa dana Amanah Saham Syariah pada Rabu, 30 September 2020.

"MPAM telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang Unit Penyertaan (PUP) dengan membagikan dana (cash) hasil penjualan portofolio efek reksa dana Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020," kata Budi, dalam suratnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diadukan Nasabah ke DPR, Ini Respons Minna Padi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular