
Dear OJK, Minna Padi AM Belum Bayar Rp 4,8 T Dana Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) saat ini masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dana nasabahnya senilai kurang lebih Rp 4,8 triliun. Nilai ini merupakan 80% dari net asset value (NAV) reksa dana MPAM yang dibubarkan pada November tahun lalu.
Perwakilan Komunitas Investor Minna Padi, Yanti, mengatakan hingga saat ini total dana yang sudah dibayarkan oleh MPAM kepada nasabah baru 20% dari NAV atau kurang lebih sebesar Rp 1,2 triliun.
Perusahaan sebelumnya telah menjanjikan untuk melakukan pembayaran berikutnya pada Mei lalu, namun hingga saat ini para nasabah belum menerima sepeserpun dari MPAM.
"Jadi tuntutan kami [ke Otoritas Jasa Keuangan] jangan beri kompromi ke Minna Padi karena sudah 10 bulan dari dibubarkan, kami terkatung-katung," kata Yanti kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/9/2020).
Dia mengungkapkan, masalah yang dialami oleh perusahaan bukan gagal bayar, melainkan produk yang tak sesuai dengan ketentuan OJK. Sehingga sesuai dengan ketentuan, perusahaan wajib melakukan pengembalian dana nasabah, bahkan dalam Peraturan OJK (POJK) terkait pembayaran harus dilakukan tujuh hari setelah produk reksa dana tersebut dibubarkan.
Selain menuntut penyelesaian pembayaran, Yanti juga mengatakan bahwa nasabah menolak untuk dibayarkan dalam bentuk saham atau bentu lainnya.
"Belum ada [komunikasi lagi ke nasabah], terakhir mengatakan di bulan Agustus yang mengatakan bahwa OJK menyampaikan diperlukan kesepakatan nasabah dan Minna Padi. Kesepakatan dibayar berapa, tapi kita tidak mau, maunya menuruti UU dan POJK yang berlaku, ga pake kesepakatan," tegasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM, yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham.
"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, Selasa (23/6/2020)
Mekanisme lelang ini ditempuh manajemen agar mencapai harga penjualan saham yang terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana yang ada. Pasalnya, jika menjual melalui bursa efek, ada kemungkinan tidak ada investor yang berminat membeli baik di pasar reguler maupun negosisasi.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya meminta PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap.
"Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/6/2020).
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah