Pengumuman! OJK Moratorium Izin Baru Pendirian MI

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 December 2021 08:52
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin atau moratorium bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi (MI). 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan, kebijakan itu dilakukan sebagai evaluasi dan penataan industri manajer investasi.

"Sedangkan bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," ungkap Anto, dalam keterangan resmi.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Keputusan dimaksud ditujukan antara lain untuk:

Pertama, penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi;

Kedua, melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.

"Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan," imbuh Anto.

Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan manajer investasi.


(sys/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Izin Baru MI Disetop, Apa Dampaknya ke Industri Reksa Dana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular