
OJK Sebut Belum Ada Bank Digital Murni Dibuat dari Awal di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menegaskan hingga saat ini belum ada bank yang didirikan dari awal dengan konsep digital. Bank-bank digital yang ada saat ini merupakan transformasi dari bank umum konvensional.
"Yang ada saat ini adalah bank konvensional yang bertransformasi menjadi bank digital. Jadi belum ada satu bank pun yang didirikan benar-benar dengan konsep digital," kata Heru, saat memberikan paparan di Acara Focus Group Discussion, Selasa (14/12/2021).
Heru menambahkan, jika ada pihak yang ingin mendirikan bank digital dari awal, modal minimum yang sudah ditetapkan dalan peraturan OJK adalah Rp 10 triliun.
Pasalnya untuk mendirikan bank digital baru, butuh ekosistem agar bisa berkembang. Ini yang menjadi pertimbangan OJK dalam menetapkan modal minimum Rp 10 triliun.
Oleh karena itu, akuisisi bank-bank kecil jadi pilihan dari pihak-pihak yang ingin mendirikan bank digital di Indonesia. OJK telah menetapkan batas minimum permodalan bank, dimana hingga akhir 2021 ditetapkan sebesar Rp 2 triliun dan pada 2022 minimum modal bank Rp 3 triliun.
"Ini untuk memperkuat modal bank-bank kecil yang sudah ada sekarang. Kalau bank cuma punya modal Rp 1 triliun, bank tersebut tidak akan bertumbuh. Segitu-segitu aja besarannya," kata Heru.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bakar Duit, Rugi BBYB Semester I Lompat 360% Jadi Rp 611 M