Sisa THR Buat Investasi? Reksa Dana Syariah Bisa Jadi Pilihan

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
12 May 2022 16:10
Laporan Komisi XI atas hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027. (CNBC Indonesia. Muhammad Sabki)
Foto: Laporan Komisi XI atas hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027. (CNBC Indonesia. Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Semenjak pandemi makin banyak orang yang melek berinvestasi, nah mumpung uang Tunjangan Hari Raya masih banyak, investasi bisa jadi pilihan tepat untuk "menghabiskan" uang THR. Untuk mereka yang belum pernah investasi, reksa dana kerap kali dianggap jadi pilihan tepat.

Berdasarkan Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana juga bukan hanya bersifat konvensional namun juga syariah.

"Reksa dana syariah adalah reksa dana yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal," jelas Instagram OJK, @otoritasjasakeuangan dikuti Kamis (12/5/2022).

Seperti reksa dana pada umumnya, reksa dana syariah merupakan alternatif bagi investor yang memiliki modal, waktu, serta pengetahuan terbatas dalam mengelola investasinya. Meksi begitu, yang namanya investasi tentu saja memiliki risiko. Agar tidak salah kaprah apalagi terjerat investasi syariah bodong, calon investor wajib mengetahui jenis reksa dana beserta risiko dari masing-masing produk.

Risiko dalam reksa dana syariah termasuk juga risiko berkurangnya nilai unit penyertaan, risiko likuiditas, risiko wanprestasi, serta risiko kondisi politik dan juga ekonomi.

"Selain memahami risiko, calon investor juga perlu menyesuaikan produk dengan kondisi keuangan serta tujuan investasinya," jelas OJK.

Saat sudah memahami risiko, jika ingin berinvestasi pastikan manajer investasi, sekuritas, bank, atau marketplace yang digunakan memiliki izin dari OJK.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gila! Investor AS Kehilangan Rp 136.800 Triliun, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular