
Duh! Rugi Gede, Nasabah Minna Padi Sebut Baru Dibayar Rp1,6 T

Sebelumnya, perwakilan nasabah juga mengajukan keberatan mengenai surat MPAM tersebut dengan mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan, di antaranya Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Direktur MPAM.
"Untuk hak nasabah sepenuhnya kami mendesak agar pihak MPAM merujuk pada POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29 yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk bertanggung-jawab sepenuhnya atas kerugian Konsumen. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Bapak Hoesen dalam RDP dengan DPR RI Komisi XI tanggal 25 Agustus 2020 yang lalu," kata Anto Subiakto, perwakilan nasabah MPAM.
Di samping itu, kata Anto, seharusnya pelaksanaan pembayaran juga seharusnya dilakukan sekaligus kepada nasabah dari 6 reksadana yang dibubarkan mengingat perintah OJK untuk pembubaran juga sekaligus, dan bukan satu demi satu.
Secara terpisah, dalam surat MPAM kepada nasabah pada 30 September yang diperoleh CNBC Indonesia dan ditandatangani Direktur MPAM, Budi Wihartanto, memang disebutkan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi atas reksa dana Amanah Saham Syariah pada Rabu, 30 September 2020.
"MPAM telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang Unit Penyertaan (PUP) dengan membagikan dana (cash) hasil penjualan portofolio efek reksa dana Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020," kata Budi, dalam suratnya.
Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM.
"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, Selasa (23/6/2020)
OJK pun sudah meminta MPAM melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana MPAM.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot saat itu mengatakan MPAM dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap.
"Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/6/2020).
Sebelumnya, salah satunya Yanti, nasabah produk reksa dana milik MPAM ini kecewa berat, janji pembayaran likuidasi atas 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM yang seharusnya dicairkan pada 18 Mei 2020 masih juga buntu.
Semua upaya telah dilakukan perwakilan para nasabah Minna Padi, mulai dari melaporkan ke OJK, Kementerian Keuangan, bertemu dengan Komisi XI DPR, hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tapi dari upaya itu, tak juga ada kejelasan mengenai pengembalian dana nasabah. Pengembalian dana nasabah ini seharusnya sudah selesai pada Desember 2019 setelah OJK membubarkan 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM.
Dalam pertemuan di DPR pada RDP 25 Agustus 2020, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen juga sudah mengatakan bahwa MPAM bertanggung-jawab penuh untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan MPAM sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK.
[Gambas:Video CNBC]
