Kasus MPAM

Duh! Rugi Gede, Nasabah Minna Padi Sebut Baru Dibayar Rp1,6 T

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
02 March 2021 14:03
Demo nasabah Minna Padi di depan gedung DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Demo nasabah Minna Padi di depan gedung DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), perusahaan aset manajemen yang reksa dananya dilikuidasi, menyampaikan kekecewaannya terkait dengan likuidasi atas 6 produk reksa dana perseroan yang belum dibayarkan sepenuhnya.

Dari kewajiban yang dibayarkan sebesar Rp 6 triliun, MPAM baru membayar sebesar Rp 1,6 triliun, sehingga nasabah berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 4 triliun.

Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetFoto: Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi Aset
Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi Aset

Sementara itu, nilai aktiva bersih (NAB) pembubaran reksa dana yang tersisa masih sebesar Rp 2,9 triliun.

"Kerugian nasabah yang belum kembali itu minimal Rp 4 triliun lebih," kata perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021).

Seperti diketahui, OJK telah membubarkan 6 reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik 6.000 nasabah MPAM. Sebanyak 6 reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II.

Secara rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV (net asset value) pembubaran (dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019) adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 triliun.

Rinciannya terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 triliun.

Nasabah menilai, ada dua aturan dari POJK yang terkait dengan kasus Minna Padi. Pertama, pembubaran dilatarbelakangi perintah OJK dan Minna Padi harus membayar sesuai dengan NAB Pembubaran per 25 November 2019 sesuai dengan pengumuman di surat kabar. Namun kenyataannya, masih belum sesuai.

Kedua, manajer investasi dalam hal ini, MPAM, wajib bertanggung jawab atas segala kerugian bila terbukti bersalah/lalai.

"Minna Padi berkelit terus, sedangkan OJK, kustodian diam. Jadi, Minna Padi lakukan apapun, hanya itu yang benar, karena tidak ada regulator yang berfungsi di sini," ujarnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Minna Padi memiliki tanggung jawab penuh atas kewajiban kepada para nasabah.

"OJK sebagai pengawas melakukan pemantauan agar bisa dilakukan pemenuhan sebagaimana yang telah diperjanjikan," tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia mengenai progres hak-hak nasabah MPAM yang belum dipenuhi, Selasa siang (2/3/2021).

Berdasarkan POJK Nomor 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual, Bab V tentang Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah secara Individual juga dijelaskan tanggung jawab ini.

Pasal 17 Ayat 1 POJK tersebut menyatakan "Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Adapun Ayat 2 menyebutkan "Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing."

NEXT: Protes hingga Proses di DPR

Sebelumnya, perwakilan nasabah juga mengajukan keberatan mengenai surat MPAM tersebut dengan mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan, di antaranya Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Direktur MPAM.

"Untuk hak nasabah sepenuhnya kami mendesak agar pihak MPAM merujuk pada POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29 yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk bertanggung-jawab sepenuhnya atas kerugian Konsumen. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Bapak Hoesen dalam RDP dengan DPR RI Komisi XI tanggal 25 Agustus 2020 yang lalu," kata Anto Subiakto, perwakilan nasabah MPAM.

Di samping itu, kata Anto, seharusnya pelaksanaan pembayaran juga seharusnya dilakukan sekaligus kepada nasabah dari 6 reksadana yang dibubarkan mengingat perintah OJK untuk pembubaran juga sekaligus, dan bukan satu demi satu.

Secara terpisah, dalam surat MPAM kepada nasabah pada 30 September yang diperoleh CNBC Indonesia dan ditandatangani Direktur MPAM, Budi Wihartanto, memang disebutkan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi atas reksa dana Amanah Saham Syariah pada Rabu, 30 September 2020.

"MPAM telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang Unit Penyertaan (PUP) dengan membagikan dana (cash) hasil penjualan portofolio efek reksa dana Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020," kata Budi, dalam suratnya.

Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM.

"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, Selasa (23/6/2020)

OJK pun sudah meminta MPAM melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana MPAM.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot saat itu mengatakan MPAM dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap.

"Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/6/2020).

Sebelumnya, salah satunya Yanti, nasabah produk reksa dana milik MPAM ini kecewa berat, janji pembayaran likuidasi atas 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM yang seharusnya dicairkan pada 18 Mei 2020 masih juga buntu.

Semua upaya telah dilakukan perwakilan para nasabah Minna Padi, mulai dari melaporkan ke OJK, Kementerian Keuangan, bertemu dengan Komisi XI DPR, hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tapi dari upaya itu, tak juga ada kejelasan mengenai pengembalian dana nasabah. Pengembalian dana nasabah ini seharusnya sudah selesai pada Desember 2019 setelah OJK membubarkan 6 produk reksa dana yang dikelola MPAM.

Dalam pertemuan di DPR pada RDP 25 Agustus 2020, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen juga sudah mengatakan bahwa MPAM bertanggung-jawab penuh untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan MPAM sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2 Reksa Dana Sucor Asset Management Disuspen OJK, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular