
Geger Asuransi! DPR Panggil OJK, Nasabah MPAM hingga Kresna

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI mengundang Otoritas Jasa Keunagan (OJK) dan sejumlah nasabah asuransi untuk hadir dalam pembahasan masalah di industri asuransi.
Inisiatif dari DPR ini dilakukan setelah mendapati banyak kasus gagal bayar klaim yang dilakukan sejumlah perusahaan asuransi yang membuat para nasabah teriak.
Dalam undangan yang disampaikan oleh DPR kepada nasabah, disebutkan akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Pertemuan juga akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja AJB Bumiputera, Nasabah AJB Bumiputera, Nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), Nasabah Wana Artha, Nasabah Pan Pasific dan Nasabah Asuransi Kresna.
Pertemuan akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara Komplek DPR RI.
Salah satu nasabah Minna menyebutkan akan banyak nasabah yang hadir dengan dresscode hitam-hitam untuk mendukung pertemuan tersebut.
"... Kami akan membawa banyak nasabah untuk ikut mendukung acara RDP ini. Acara RDP ini sendiri dijadwalkan jam 10 pagi, tapi kami jam 9 sudah standby," kata nasabah tersebut.
Kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi kepada nasabah dalam sepuluh tahun terakhir membuat cemas masyarakat. Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar membuat harapan publik terhadap industri asuransi pupus.
Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus Kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Perusahaan asuransi jiwa Grup Kresna ini menurut OJK telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Nasabah! Begini Rekomendasi OJK untuk Bumiputera
