
Soal Izin Digital MotionBanking, Ini Penjelasan MNC Bank

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) menegaskan perusahaan telah resmi mendapatkan izin untuk menjalankan layanan perbankan digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Mei 2021 yang lalu.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh perusahaan sebagai respons Hak Jawab atas pemberitaan CNBCÂ Indonesia, dengan layanan digital onboarding tersebut BABP memberikan kemudahan kepada nasabahnya untuk melakukan akses perbankan seperti pembukaan rekening digital.
Dengan demikian perusahaan sudah tak lagi bergantung pada kantor cabang fisik sehingga layanan perbankan dapat diakses di manapun dan kapanpun.
Ke depan, layanan perbankan bernama MotionBanking ini akan meningkatkan layanannya untuk mengaktifkan fungsi e-money, i-wallet, transfer digital, poin loyalitas dan QRIS. Selain itu, juga akan melayani pembayaran billing dan pembelian menggunakan aplikasi tersebut.
Perusahaan menjelaskan, selain itu juga memberikan nasabah kemampuan untuk mengajukan kartu kredit secara online dan mengkombinasikan rekening tabungan dan kartu kredit sehingga pembayaran cicilan bisa dilakukan dalam aplikasi tersebut.
Untuk mengejar target pertumbuhan penggunanya, perusahaan akan memanfaatkan ekosistem MNC Group serta pengguna seluruh layanan yang diberikan oleh grup tersebut.
Sebelumnya Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK Tony mengatakan ada beberapa bank yang mengklaim akan bertransformasi menjadi bank digital. Namun hingga saat ini konsep perbankan masih Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Sedangkan bank digital yang ada saat ini merupakan bisnis model.
"Bahkan ada yang mengatakan sudah menjadi bank yang fully digital," terangnya.
Dia menyebutkan saat ini sudah terdapat lima bank yang menobatkan diri sebagai bank digital, antara lain:
- Jenius, dari PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
- Wokee, dari PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP)
- Digibank, dari Bank DBS
- TMRW, dari Bank UOB
- Jago, dari PT Bank Jago Tbk (ARTO)
Dalam keterangan terpisah, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa izin yang diperoleh MNC Bank adalah izin layanan digital banking, bukan izin bank digital mengingat saat ini aturan mengenai bank digital masih disusun oleh OJK dan diharapkan bisa dirilis pertengahan tahun ini.
"Kalau yang MNC itu terkait produknya. Terkait POJK layanan digital banking," kata Sekar kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/5/2021).
Layanan perbankan digital ini diatur dalam POJK Nomor 12 /POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.
Sedangkan untuk bank digital. baik untuk entitas baru maupun entitas yang mengkonversi banknya menjadi digital masih dikebut oleh OJK.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kantongi Pernyataan Efektif OJK, BABP Rights Issue Rp 4,5 T
