
Tinggal 2 Hari, Gimana Nasib Pencairan Reksa Dana Minna Padi?
Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
17 February 2020 15:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Tinggal 2 hari waktu likuidasi reksa dana, nasabah mengkhawatirkan pencairan investasi enam reksa dana mereka yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen. Padahal seharusnya dilikuidasi sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seorang wiraswasta berumur 35 tahun yang menjadi nasabah produk Minna Padi Aset Manajemen, menyatakan proses pencairan reksa dana kepada nasabah termasuk dirinya relatif merepotkan dan terkesan dipersulit.
"Ini perintah OJK, tetapi perusahaan menjelaskan nasabah harus tanda tangan yang menyatakan setuju menerima cash dan saham. Kalau tidak tanda tangan, maka cash dan saham akan tetap di bank kustodian. Dan perusahaan tidak wajib membeli saham karena [ini proses] dilikuidasi. Itu ada rekamannya dan banyak saksinya," ujar nasabah itu kepada CNBC Indonesia (17/2/20).
Karena permintaan Minna Padi Aset Manajemen itu, lelaki yang ingin dipanggil sebagai Andi tersebut mengatakan dia sebagai salah satu nasabah yang diklaim jumlahnya mencapai 6.000 orang tersebut khawatir dan merasa terintimidasi.
Pada November lalu, OJK mengharuskan enam produk reksa dana kelolaan Minna Padi Aset Manajemen dibubarkan (dilikuidasi) karena dinilai melanggar ketentuan pasar modal dengan menawarkan keuntungan investasi 11% dalam waktu 6 bulan-12 bulan.
Enam produk yang dimaksud adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II yang seluruhnya harus dilikuidasi dalam waktu 60 hari kerja sejak OJK mengharuskannya pada 21 November.
Dengan hitungan waktu yang diberikan OJK, artinya dalam 2 hari ke depan maka periode kewajiban Minna Padi Aset Manajemen melikuidasi enam produknya sudah habis.
Merunut dan mengukur tenggat waktu tersebut sejak 21 November, berarti perusahaan yang sahamnya dimiliki Edy Suwarno dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut memiliki waktu hingga 19 Februari 2020 besok. Libur yang sudah di dalam hitungan adalah 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari 2020.
Andi menyatakan dirinya bersama nasabah lain masih menagih janji Minna Padi Aset Manajemen yang dulu mengimingi hasil investasi pasti sebesar 11%, dengan minimal dana investasi beragam. Ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 1 miliar.
Pertemuan antara manajemen Minna Padi Aset Manajemen dengan nasabah dilakukan di beberapa kota. Dua kota di antaranya, lanjut Andi digelar di Hotel Aryaduta Banding dan Hotel Trans bandung pada 12 Februari yang dilanjutkan dengan pertemuan di Hotel Twin Plaza Jakarta pada keesokan harinya.
"Melihat kondisi market yang kurang kondusif serta keterbatasan waktu yang dipersyaratkan, kami kesulitan untuk menjual portofolio Efek dengan hasil yang maksimal. Hal ini juga menyebabkan masih ada sebagian besar portfolio Efek yang masih belum terjual," kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam keterangan pers-nya, Kamis (6/2/2020).
Selanjutnya menurut Budi sesuai arahan OJK perihal pembagian hasil likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen, disebutkan bahwa MPAM dapat melakukan pelunasan sebagian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional terkecuali bagi pemegang Unit Penyertaan terafiliasi tidak mendapatkan pelunasan hasil likuidasi dalam bentuk tunai.
Lebih lanjut Andi dan rekan-rekannya menyatakan Minna Padi disebutkan hanya dapat membayarkan NAV (net asset value) yang sudah turun sekitar 40%-50%, di mana artinya dari seluruh dana nasabah maka 30% akan berupa saham dan 20% akan berupa dana kas.
Data yang diberikan Minna Padi Aset Manajemen, lanjutnya, menunjukkan bahwa kinerja reksa dana mereka sudah turun lebih dari 40%, yang tercermin dari turunnya nilai aktiva bersih (NAB) per unit dari keenam reksa dana tersebut.
Andi juga menyatakan bahwa dia dan nasabah lain merasa ditinggal OJK tidak ada bantuan dari otoritas ketika perusahaan tidak bertanggung jawab, sehingga dalam masalah ini nasabah adalah pihak yang menanggung semua kerugian.
Sebagai informasi, jika NAB merupakan jumlah total dana kelolaan suatu reksa dana, maka NAB/UP adalah harga/nilai setiap satu unit penyertaan reksa dana yang dapat dihitung dengan membagi NAB dengan total unit penyertaan yang dimiliki seluruh investor dalam reksa dana tersebut.
Saat membeli suatu produk reksa dana, seorang investor akan disebut sebagai pemegang unit penyertaan. Banyaknya unit penyertaan yang ia miliki tergantung pada NAB/UP reksa dananya serta dana investasinya. Sama seperti NAB, NAB/UP juga akan berfluktuasi setiap hari mengikuti harga pasar dari instrumen investasi yang terdapat dalam portofolionya.
(tas/tas) Next Article OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah
Seorang wiraswasta berumur 35 tahun yang menjadi nasabah produk Minna Padi Aset Manajemen, menyatakan proses pencairan reksa dana kepada nasabah termasuk dirinya relatif merepotkan dan terkesan dipersulit.
"Ini perintah OJK, tetapi perusahaan menjelaskan nasabah harus tanda tangan yang menyatakan setuju menerima cash dan saham. Kalau tidak tanda tangan, maka cash dan saham akan tetap di bank kustodian. Dan perusahaan tidak wajib membeli saham karena [ini proses] dilikuidasi. Itu ada rekamannya dan banyak saksinya," ujar nasabah itu kepada CNBC Indonesia (17/2/20).
Karena permintaan Minna Padi Aset Manajemen itu, lelaki yang ingin dipanggil sebagai Andi tersebut mengatakan dia sebagai salah satu nasabah yang diklaim jumlahnya mencapai 6.000 orang tersebut khawatir dan merasa terintimidasi.
Pada November lalu, OJK mengharuskan enam produk reksa dana kelolaan Minna Padi Aset Manajemen dibubarkan (dilikuidasi) karena dinilai melanggar ketentuan pasar modal dengan menawarkan keuntungan investasi 11% dalam waktu 6 bulan-12 bulan.
Enam produk yang dimaksud adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II yang seluruhnya harus dilikuidasi dalam waktu 60 hari kerja sejak OJK mengharuskannya pada 21 November.
Dengan hitungan waktu yang diberikan OJK, artinya dalam 2 hari ke depan maka periode kewajiban Minna Padi Aset Manajemen melikuidasi enam produknya sudah habis.
Merunut dan mengukur tenggat waktu tersebut sejak 21 November, berarti perusahaan yang sahamnya dimiliki Edy Suwarno dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut memiliki waktu hingga 19 Februari 2020 besok. Libur yang sudah di dalam hitungan adalah 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari 2020.
Andi menyatakan dirinya bersama nasabah lain masih menagih janji Minna Padi Aset Manajemen yang dulu mengimingi hasil investasi pasti sebesar 11%, dengan minimal dana investasi beragam. Ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 1 miliar.
![]() |
Pertemuan antara manajemen Minna Padi Aset Manajemen dengan nasabah dilakukan di beberapa kota. Dua kota di antaranya, lanjut Andi digelar di Hotel Aryaduta Banding dan Hotel Trans bandung pada 12 Februari yang dilanjutkan dengan pertemuan di Hotel Twin Plaza Jakarta pada keesokan harinya.
"Melihat kondisi market yang kurang kondusif serta keterbatasan waktu yang dipersyaratkan, kami kesulitan untuk menjual portofolio Efek dengan hasil yang maksimal. Hal ini juga menyebabkan masih ada sebagian besar portfolio Efek yang masih belum terjual," kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam keterangan pers-nya, Kamis (6/2/2020).
Selanjutnya menurut Budi sesuai arahan OJK perihal pembagian hasil likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen, disebutkan bahwa MPAM dapat melakukan pelunasan sebagian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional terkecuali bagi pemegang Unit Penyertaan terafiliasi tidak mendapatkan pelunasan hasil likuidasi dalam bentuk tunai.
Lebih lanjut Andi dan rekan-rekannya menyatakan Minna Padi disebutkan hanya dapat membayarkan NAV (net asset value) yang sudah turun sekitar 40%-50%, di mana artinya dari seluruh dana nasabah maka 30% akan berupa saham dan 20% akan berupa dana kas.
Data yang diberikan Minna Padi Aset Manajemen, lanjutnya, menunjukkan bahwa kinerja reksa dana mereka sudah turun lebih dari 40%, yang tercermin dari turunnya nilai aktiva bersih (NAB) per unit dari keenam reksa dana tersebut.
![]() |
Andi juga menyatakan bahwa dia dan nasabah lain merasa ditinggal OJK tidak ada bantuan dari otoritas ketika perusahaan tidak bertanggung jawab, sehingga dalam masalah ini nasabah adalah pihak yang menanggung semua kerugian.
Sebagai informasi, jika NAB merupakan jumlah total dana kelolaan suatu reksa dana, maka NAB/UP adalah harga/nilai setiap satu unit penyertaan reksa dana yang dapat dihitung dengan membagi NAB dengan total unit penyertaan yang dimiliki seluruh investor dalam reksa dana tersebut.
Saat membeli suatu produk reksa dana, seorang investor akan disebut sebagai pemegang unit penyertaan. Banyaknya unit penyertaan yang ia miliki tergantung pada NAB/UP reksa dananya serta dana investasinya. Sama seperti NAB, NAB/UP juga akan berfluktuasi setiap hari mengikuti harga pasar dari instrumen investasi yang terdapat dalam portofolionya.
(tas/tas) Next Article OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular