
Wah, Nasabah Minna Padi Ditawari Minimal Beli RD Rp 500 Juta

OJK dalam pernyataannya menegaskan perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana (RD) Minna Padi disuspensi OJK sejak 9 Oktober. Suspensi itu ketika OJK menemukan bahwa dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Hingga kini batas waktu 19 Februari tinggal sehari. Nasabah pun mengkhawatirkan pencairan investasi enam reksa dana mereka yang dikelola MPAM. Padahal seharusnya dilikuidasi sesuai dengan perintah OJK.
Andi menyatakan dirinya bersama nasabah lain masih menagih janji Minna Padi Aset Manajemen yang dulu mengimingi hasil investasi pasti sebesar 11%, dengan minimal dana investasi beragam. Ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 1 miliar.
Pertemuan antara manajemen Minna Padi Aset Manajemen dengan nasabah dilakukan di beberapa kota. Dua kota di antaranya, lanjut Andi digelar di Hotel Aryaduta Banding dan Hotel Trans bandung pada 12 Februari yang dilanjutkan dengan pertemuan di Hotel Twin Plaza Jakarta pada keesokan harinya.
Namun dalam pernyataannya belum lama ini, MPAM ternyata masih kesulitan menjalankan proses pembubaran dan likuidasi.
"Melihat kondisi market yang kurang kondusif serta keterbatasan waktu yang dipersyaratkan, kami kesulitan untuk menjual portofolio Efek dengan hasil yang maksimal. Hal ini juga menyebabkan masih ada sebagian besar portfolio Efek yang masih belum terjual," kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam keterangan resmi, Kamis (6/2/2020).
Selanjutnya menurut Budi sesuai arahan OJK perihal pembagian hasil likuidasi reksa dana yang dikelola MPAI, disebutkan bahwa MPAM dapat melakukan pelunasan sebagian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional terkecuali bagi pemegang Unit Penyertaan terafiliasi tidak mendapatkan pelunasan hasil likuidasi dalam bentuk tunai.
Selanjutnya MPAM dapat melaksanakan sisa pelunasan secara in kind (bagi Efek) didasarkan atas kesepakatan dengan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.
Budi menambahkan dalam proses pembubaran dan likuidasi tersebut pihaknya terus melakukan koordinasi dengan regulator dan pihak terkait lainnya, serta selalu kooperatif dalam mematuhi arahan dan aturan yang berlaku. "Penyelesaian likuidasi ini diharapkan bisa dilakukan sebaik-baiknya untuk menjaga industri Reksa Dana yang kondusif," kata Budi.
Lebih lanjut Andi dan rekan-rekannya menyatakan Minna Padi disebutkan hanya dapat membayarkan NAV (net asset value) yang sudah turun sekitar 40%-50%, di mana artinya dari seluruh dana nasabah maka 30% akan berupa saham dan 20% akan berupa dana kas.
Data yang diberikan Minna Padi Aset Manajemen, lanjutnya, menunjukkan bahwa kinerja reksa dana mereka sudah turun lebih dari 40%, yang tercermin dari turunnya nilai aktiva bersih (NAB) per unit dari keenam reksa dana tersebut.
Andi juga menyatakan bahwa dia dan nasabah lain merasa ditinggal OJK tidak ada bantuan dari otoritas ketika perusahaan tidak bertanggung jawab, sehingga dalam masalah ini nasabah adalah pihak yang menanggung semua kerugian.
