Emiten Delisting Wajib Buyback Saham Publik

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 February 2020 18:51
Aturan baru ini tertuang Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.
Foto: Ilustrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) membenarkan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan emiten yang dihapuskan pencatatan sahamnya secara paksa (force delisting) oleh BEI wajib membeli kembali seluruh saham yang beredar di publik.

Aturan baru ini tertuang Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.

Dalam beleid aturan ini, pasal 69 ayat I mewajibkan perusahaan tercatat yang pencatatan efeknya dibatalkan oleh BEI melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik dan pemegang saham publik kurang dari 50 pihak.

Setelahnya, perusahaan tercatat melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup.

"Ya benar, jadi pada saat force delisting, kita wajibkan [buyback]," kata Nyoman di BEI, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Nyoman menjelaskan, suatu emiten dapat didepak paksa dari bursa karena tidak dapat memenuhi keberlanjutan usaha (going concern) alias bangkrut. "Sehingga tidak ada alasan kita mempertahankan status pencatatan mereka," imbuh Nyoman.

Adapun tahapannya, BEI akan lebih dulu mengumumkan perusahaan tercatat yang berpotensi didepak dari bursa jauh jauh hari, mulai dari penghentian sementara perdagangan saham (suspend).

Selanjutnya, BEI akan melakukan pertemuan terbatas dengan perseroan (hearing) dan meminta emiten tersebut menyampaikan pengumuman ke publik pada enam bulan pertama. Enam bulan selanjutnya, emiten tersebut harus menyampaikan rencana ke depan.

"Sehingga pada 24 bulan, public lebih aware menentukan investasinya," tukas Nyoman.


[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Ada Masalah, Saham Produsen Aki Terancam Dihapus BEI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular