2021 in Review

Ini 14 Emiten yang Sahamnya Bisa Terdepak dari Bursa RI

Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 December 2021 18:35
Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepanjang 2021 Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan banyak peringatan potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) kepada emiten yang dianggap tidak memenuhi ketentuan bursa untuk tetap tercatat.

Bahkan satu emiten sudah diputuskan untuk dihapuskan perdagangannya, yakni PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) yang didelisting pada 2 Maret 2021 lalu.

Delisting atas perusahaan yang tercatat di papan pengembangan ini berdasarkan surat BEI No. Peng-DEL-00001/BEI.PP2/01-2021.

Terdapat dua alasan bursa menghapus saham FINN dari daftar emitennya, yakni penghentian perdagangan sementara (suspensi) saham perusahaan. Ini berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00012/BEI.PP2/12-2019 tanggal 9 Desember 2019.

Lalu Pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. PENG-51/NB.1/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT First Indo American Leasing Tbk.

Karena sudah didelisting, perusahaan tak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar emiten.

Namun demikian, bursa memastikan perusahaan ini masih bisa untuk tercatat kembali sahamnya di bursa dengan mengacu pada ketentuan yang ada.

Pemegang saham FINN terdiri dari PT Inti Sukses Danamas sebesar 44,13%, UOB Kay Hian Pte. Ltd. sebesar 9,82%, UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd. sebesar 8,28%, dan kepemilikan publik sebesar 37,77%.

Bursa juga agresif memberikan peringatakan kepada emiten untuk memenuhi ketentuan yang berlaku agar saham perusahaan tidak didelisting dan bisa diperdagangkan kembali oleh investor.

Terdapat dua kondisi yang memungkinkan perusahaan berpotensi untuk didelisting. Ini mengacu pada aturan bursa.

Yakni ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Lalu ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Setidaknya terdapat 14 emiten yang sahamnya berpotensi untuk didelisting bursa pada tahun ini.

CNBC Indonesia telah merangkum saham emiten yang berpotensi delisting di 2021 karena sudah disuspensi perdagangannya 24 bulan atau lebih.

  1. PT Golden Plantation Tbk (GOLL), 24 bulan pada 30 Januari 2021
  2. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), 24 bulan pada tanggal 23 April 2021
  3. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), 24 bulan pada tanggal 2 Mei 2021
  4. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), 24 bulan pada tanggal 2 Mei 2021
  5. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), 24 bulan pada tanggal 2 Mei 2021
  6. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), 24 bulan pada tanggal 27 Mei 2021
  7. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), 24 bulan pada tanggal 29 Mei 2021
  8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS), 30 bulan pada tanggal 28 Juni 2021
  9. PT Nipress Tbk (NIPS), 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021
  10. PT Sugih Energy Tbk (SUGI), 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021
  11. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), 24 bulan pada 17 Juli 2021
  12. PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), 24 bulan pada tanggal 5 Agustus 2021
  13. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), 30 bulan pada tanggal 2 November 2021
  14. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), 24 bulan pada tanggal 2 Desember 2021

(mon/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa Keluarkan Peringatan, Garuda Berpotensi Delisting

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular