Garuda Terancam Delisting, Wamen BUMN: Itukan Kalau Pailit!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 December 2021 19:05
Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo
Foto: Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menilai potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) muncul karena perusahaan saat ini dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terdapat dua kemungkinan dalam proses PKPU, kata dia, yakni pailit atau mencapai kesepakatan homologasi dan perusahaan kembali bisa disehatkan.

"[Delisting] Ya itu kalau kepailitan kan, PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting, dengan meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," kata Kartika di Graha CIMB Niaga, Rabu (22/12/2021).

Dia menjelaskan, saat ini perusahaan masih dalam proses PKPU yang ditargetkan akan dapat rampung dalam waktu 180 hari sejak ditetapkan. Meski pada dasarnya proses ini memiliki waktu hingga 270 hari.

Perusahaan saat ini tengah mengajukan proposal kepada para kreditor. Dia mengharapkan seluruh kreditor ikut mendaftar sehingga negosiasi proposal perdamaian bisa mengarah ke kesepakatan homologasi.

Untuk diketahui, total kreditor Garuda saat ini mencapai 780 pihak, mengacu pada bahan paparan perusahaan kepada kreditornya.

Jumlah tersebut terdiri dari 60 lessor, 20 institusi pemerintah, 28 BUMN dan afiliasinya, 5 bank dan institusi keuangan BUMN, dan 4 bank swasta.

Selanjutnya ada 5 lembaga keuangan lain, 18 afiliasi Garuda, 417 vendor lokal dan 223 vendor asing.

Diberitakan sebelumnya, BEI mengeluarkan peringatan delisting ini karena saham perusahaan telah dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) dan terdapat kondisi yang berpengaruh negatif pada kelangsungan usaha perusahaan.

Peringatan ini berdasarkan Pengumuman bursa bertajuk Potensi Delisting Perusahaan Tercatat Garuda Indonesia yang tercatat di papan utama bernomor No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.

Dua pertimbangan potensi delisting saham ini adalah Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Berdasarkan aturan ini, ada dua kondisi yakni Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selanjutnya adalah Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Pertimbangan lainnya adalah Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Garuda Indonesia.


(mon/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selama Pandemi, Garuda Sudah Rumahkan Hampir 2.500 Karyawan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular