
Terancam Didelisting Bursa, Bos Garuda Buka Suara!

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berupaya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi saat ini agar saham perusahaan dapat diperdagangkan kembali. Hal ini disampaikan setelah sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan penghapusan pencatatan saham (delisting) atas saham perusahaan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan saat ini perusahaan berupaya untuk melakukan percepatan pemulihan kinerjanya. Upaya ini dilakukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini tengah dijalankan perusahaan.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut. Untuk itu, saat ini kami tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," kata Irfan dalam siaran persnya, Selasa (21/12/2021).
Dia menjelaskan, saham perusahaan memang telah dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) selama enam bulan terakhir. Suspensi ini berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, BEI mengeluarkan peringatan delisting ini karena saham perusahaan telah dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) dan terdapat kondisi yang berpengaruh negatif pada kelangsungan usaha perusahaan.
Peringatan ini berdasarkan Pengumuman bursa bertajuk Potensi Delisting Perusahaan Tercatat Garuda Indonesia yang tercatat di papan utama bernomor No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.
Dua pertimbangan potensi delisting saham ini adalah Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Berdasarkan aturan ini, ada dua kondisi yakni Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selanjutnya adalah Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Pertimbangan lainnya adalah Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Garuda Indonesia.
(mon/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korupsi Sewa ATR Garuda, Erick Beri Sinyal Ada Korupsi Lain!