
Digoyang Jiwasraya, Begini Potret Industri Asuransi Jiwa RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asosiasi perusahaan asuransi jiwa yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, ikut buka suara terkait dengan masalah yang dihadapi oleh dua perusahaan asuransi jiwa yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan AJB Bumiputera 1912.
AAJI menyatakan sangat menyesalkan adanya kejadian gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang terjadi belakangan ini.
Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, mengatakan dengan kasus ini, AAJI juga mendorong agar pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian, mengingat manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
"AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat," tulis Togar.
Togar menambahkan industri asuransi jiwa, sebagai bagian dari industri jasa keuangan, merupakan industri yang harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk etika dalam berusaha.
"Pengawasan asuransi jiwa dilakukan secara berlapis, dimulai dari pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagai organ perusahaan, auditor internal serta Komite-Komite di bawah direksi dan dewan komisaris perusahaan, sampai dengan pengawasan oleh regulator."
Selain itu, Togar juga menjelaskan perkembangan terbaru industri asuransi jiwa. Sampai dengan Desember 2019, AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota.
"Oleh karenanya, kejadian gagal bayar ini tidak dapat dijadikan tolok ukur mengenai kondisi asuransi jiwa secara menyeluruh," kata Togar.
Dari sisi kinerja, hingga kuartal III-2019, industri asuransi jiwa telah mencatat peningkatan pembayaran manfaat asuransi jiwa.
| Q3 2018 | Q3 2019 | Pertumbuhan |
Total klaim dan manfaat yang dibayarkan | Rp 88,82 Triliun | Rp 104,30 triliun | 17,4% |
| Rp 13,76 Triliun | Rp 17,01 triliun | 23,6% |
| Rp 6,86 Triliun | Rp 7,20 triliun | 4,9% |
| Rp 47,66 Triliun | Rp 54,48 triliun | 14,3% |
| Rp 10,39 Triliun | Rp 12,65 triliun | 21,8% |
| Rp 7,05 Triliun | Rp 8,17 triliun | 15,8% |
| Rp 3,30 Triliun | Rp 3,63 triliun | 10,1% |
| Rp 3,76 Triliun | Rp 4,54 triliun | 20,8% |
| Rp 3,10 Triliun | Rp 4,78 triliun | 54,3% |
Sumber: AAJI
Togar menjelaskan, dengan mengacu kepada data anggota per kuartal III-2019, industri asuransi jiwa telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Indonesia.
Beberapa kontribusi itu yakni:
- Sebanyak 62.581.600 orang telah memiliki perlindungan asuransi jiwa, meningkat sebesar 14,7% dibandingkan dengan kuartal 3 tahun 2018.
- Total aset industri asuransi jiwa berjumlah Rp 548,72 triliun, dengan dominasi dana investasi jangka panjang yang ditempatkan pada program pembangunan infrastruktur pemerintah mencapai Rp 481,40 triliun.
- Kenaikan pembayaran total klaim dan manfaat sebesar 17,4% dibandingkan dengan kuartal 3 tahun 2018 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 104,30 triliun.
- Dari segi penciptaan lapangan kerja, sampai dengan kuartal 3-2019 terdapat 622.286 agen asuransi jiwa dan 21.493 karyawan yang bergantung pada industri asuransi jiwa dalam memenuhi kebutuhan diri dan keluarga.
Sebagai catatan, angka tersebut diramu AAji berdasarkan laporan kinerja keuangan yang disampaikan oleh 59 anggota dari 60 anggota AAJI.
Togar menjelaskan pengawasan asuransi jiwa dilakukan secara berlapis, dimulai dari pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh dewan komisaris sebagai organ perusahaan, auditor internal serta Komite-Komite di bawah direksi dan dewan komisaris perusahaan, sampai dengan pengawasan oleh regulator.
(tas/hps) Next Article Digoyang Jiwasraya, Bisnis Asuransi Jiwa Masih Prospekkah?
