Asyik! Emiten Mini Kini Bisa Masuk Pasar Modal

Monica Wareza, CNBC Indonesia
31 July 2019 17:42
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal merilis papan pencatatan baru di kuartal keempat tahun ini.
Foto: Bursa Efek Indonesia (BEI) (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal merilis papan pencatatan baru di kuartal keempat tahun ini, yakni Papan Akselerasi. Papan ini ditujukan khusus untuk perusahaan-perusahaan dengan skala usaha kecil dan menengah (UKM) agar bisa mencatatkan saham di bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan tujuan utama pembentukan papan baru ini adalah sebagai show case bagi perusahaan-perusahaan 'imut' ini untuk bisa memperoleh sokongan dana baru untuk mengakselerasi perusahaan menjadi skala yang lebih besar.


"Berbagai manfaat yang bisa didapat oleh perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di papan akselerasi antara lain utilisasi pasar modal untuk meningkatkan reputasi, nilai perusahaan dan jaringan bisnis," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Adapun perusahaan yang diklasifikasikan sebagai perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki aset maksimal Rp 50 miliar. Sedang perusahaan menengah dikelompokkan dari perusahaan yang memiliki kisaran aset Rp 50 miliar-Rp 250 miliar.

Upaya bursa untuk menggaet perusahaan-perusahaan ini dilakukan dengan menelurkan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan ini telah dirilis pada 22 Juli 2019.

Dia enggan menyebut jumlah, namun diakuinya sejak aturan ini diluncurkan sudah ada beberapa perusahaan menyatakan ketertarikan dan akan segera mengajukan pendaftarannya ke bursa untuk pencatatan di papan ini.

Namun demikian, rilisnya papan baru ini masih menunggu aturan selanjutnya yakni aturan perdagangan saham di Papan Akselerasi. Yetna menyebut, aturan perdagangan di Papan Akselerasi akan berbeda dengan Papan Utama dan Papan Pengembangan.

"Aturan perdagangannya sebentar lagi disetujui. Tentu dipertimbangkan aturan berbeda karena karakternya berbeda, ada beberapa hal yang diatur, masih direview aturannya," terang dia.


Mengingat karakter perusahaan berbeda dengan dua papan pencatatan sebelumnya, maka dalam aturan khusus ini juga terdapat beberapa kelonggaran yang diberikan kepada calon emiten.

Beberapa kelonggaran di antaranya adalah penangguhan penerapan good corporate governance (GCG) dan standar akuntansi yang hanya menggunakan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).

Perusahaan ini juga dibebaskan untuk masih merugi hingga maksimal 6 tahun setelah tercatat dan persyaratan keuangan yang lebih ringan.

Selain itu, struktur penawaran publik juga lebih sedikit dengan biaya pencatatan yang juga lebih rendah. Bursa juga memberikan kelonggaran dalam hal penyampaian keterbukaan informasi untuk publik.

Rangkul UKM, Bursa Bakal Rilis Papan AkselerasiFoto: Papan Utama dan Papan Pengembangan/gopublic.idx.co.id

Sebagai perbedaan, di Papan Pengembangan calon emiten tercatat boleh mencatatkan rugi usaha, sementara di Papan Utama si calon emiten mesti mencetak laba usaha minimal 1 tahun terakhir.

Untuk permodalan, di Papan Utama modal perusahaan atau aset berwujud bersih (net tangible asset) minimal di atas Rp 100 miliar, sementara di Papan Pengembangan boleh minimal Rp 5 miliar.

Laporan keuangan audit harus minimal 3 tahun di mana 2 tahun mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM), sementara di Papan Pengembangan audit minimal 12 bulan dan 1 tahun dapat opini WTM.

Sebagai perbandingan, Indonesia terbilang lambat dalam mengembangkan papan ini, sebab bursa negara lainnya di regional seperti Thailand, Malaysia dan Singapura telah terlebih dahulu memiliki papan khusus untuk perusahaan sekelas UKM ini. Bahkan China baru saja merilis apa yang disebut Star Market untuk pencatatan perusahaan rintisan.


BEI bakal punya papan baru buat emiten mini.

[Gambas:Video CNBC]

(tas) Next Article Emiten Mini Mau IPO, Ini Lho Aturan Mainnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular