Waduh! Ada Emiten Sahamnya Jeblok Jadi Rp 44/saham, kok Bisa?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
15 March 2021 16:05
Bursa Efek Indonesia
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham perusahaan yang bergerak di bisnis properti, akomodasi dan manajemen perhotelan, PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN) berakhir di level Rp 44/saham, atau anjlok 8,33% pada penutupan perdagangan Senin ini (15/3/2021). 

Harga saham yang berada di papan akselerasi tersebut berada di bawah batasan harga terendah di papan utama dan pengembangan yakni minimal Rp 50/saham.

PLAN resmi mencatatkan saham perdana (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 15 September 2020. Data BEI mencatat, pada perdagangan sore ini, sahamnya ditransaksikan Rp 2,50 miliar dengan volume perdagangan 55,26 juta saham. Kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 39,29 miliar.

Dalam sepekan terakhir saham PLAN minus 30,16% dan sebulan terakhir anjlok 76%.

Sebelumnya disebutkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) merampungkan aturan pencatatan papan akselerasi pada akhir kuartal III-2019. Salah satu pembeda paling signifikan adalah batasan harga saham terendah di papan akselerasi bisa sampai Rp 1/saham, sementara papan utama dan papan pengembangan terendah yakni Rp 50/saham.

"Jadi kalau dibatasi akan ada kekhawatiran dengan papan yang lebih matang, jadi tidak lagi mencerminkan harga wajarnya. Makanya kami tawarkan untuk dibebaskan," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi.

Batasan harga terbawah tersebut akan berdampak pada batasan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB). Dengan demikian, menurut Hasan, nantinya Bursa akan mengatur kembali tiering atau tingkat harga saham.

Keleluasan harga saham tersebut akan diberikan hingga level Rp 10/saham lalu kemudian sistem ARA dan ARB akan kembali normal.

ARA dan ARB adalah batas pergerakan tertentu bagi saham-saham yang diperdagangkan sehingga harga saham tidak akan terlalu jatuh atau terbang tinggi dalam satu hari perdagangan.

Aturan di papan baru ini cukup berbeda dengan dua papan yang ada sebelumnya lantaran tipe perusahaan yang juga berbeda, mulai dari kelas aset hingga aturan yang juga disiapkan khusus untuk perusahaan ini saat tercatat.

Papan akselerasi ini khusus untuk perusahaan yang memiliki aset maksimal Rp 50 miliar. Perusahaan ini juga tak wajib sudah mengantongi laba, alias boleh merugi saat menjadi emiten di pasar modal asalkan manajemennya bisa menjanjikan sustainalibitas perusahaan.

Sebagai perbedaan, di papan pengembangan calon emiten tercatat boleh mencatatkan rugi usaha, sementara di papan utama si calon emiten mesti mencetak laba usaha minimal 1 tahun terakhir.

Untuk permodalan, di Papan Utama modal perusahaan atau aset berwujud bersih (net tangible asset) minimal di atas Rp 100 miliar, sementara di Papan Pengembangan boleh minimal Rp 5 miliar.

Laporan keuangan audit harus minimal 3 tahun di mana 2 tahun mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM), sementara di Papan Pengembangan audit minimal 12 bulan dan 1 tahun dapat opini WTM

Terkait dengan PLAN, saat IPO, emiten bersandi PLAN ini melepas sebanyak 267,85 juta saham baru atau setara 30% dari modal disetor dan ditempatkan perseroan dengan harga penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) Rp 112 per saham dan menunjuk PT Indo Capital Sekuritas selaku penjamin emisi efek.

Dari gelaran IPO ini, perseroan menerima dana segar sebesar Rp 30 miliar. Dana tersebut, sekitar 20% akan digunakan untuk modal kerja dan pengembangan yang bergerak di bidang hotel manajemen dan selanjutnya 80% digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan interior hotel di area Kelapa Gading.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bentar Lagi 'Banjir' IPO Startup, Bursa Rombak Aturan Listing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular