Susul Ganjar, Ridwan Kamil Terbitkan Obligasi Daerah 2020

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
15 July 2019 14:56
Ridwal Kamil menyatakan saat ini pemerintah provinsi Jawa Barat sedang berkonsultasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Iswari Anggit
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan sinyal menerbitkan instrumen obligasi daerah atau municipal bond pada tahun depan untuk mengakselerasi pembangunan di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil menyatakan saat ini pemerintah provinsi Jawa Barat sedang berkonsultasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya saja, ia juga belum menyebutkan berapa nilai emisi yang akan diterbitkan.

Jawa Barat merupakan daerah yang berpotensi menerbitkan obligasi daerah selain Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

"Mudah mudahan (tahun depan diterbitkan), insya Allah," kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Mantan walikota Bandung itu menyebutkan, ada beberapa prasyarat yang mesti ditempuh untuk menerbitkan obligasi daerah, di antaranya syarat laporan keuangan yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Emil menambahkan, dia juga sering berdiskusi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait penerbitan instrumen ini.

Ridwan Kamil menyebutkan, penerbitan obligasi daerah akan mempercepat pembangunan di Jawa Barat dan tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari APBN maupun APBD. Apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat mencapai 5,6%.

"Kalau hanya ngandelin APBD ibaratnya mobil Jawa Barat kecepatannya hanya 50 km per jam, tapi dengan obligasi daerah, dengan public private partnership itu bisa naik 80 km per jam," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap merealisasikan penerbitan obligasi daerah pada Januari tahun depan. Ini akan menjadi penerbitan obligasi daerah perdana di Indonesia.

OJK terus mendorong agar pemerintah daerah bisa mandiri dalam mencari sumber pendanaan dalam pembangunan proyek infrastrukur melalaui penerbitan obligasi.

OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai obligasi daerah tahun 2017 lalu. Dengan adanya aturan tersebut, pembangunan infrastruktur di daerah dapat dipercepat dan menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang kesulitan membangun infrastruktur di daerah karena keterbatasan pembiayaan.

Arah Pergerakan Obligasi Hingga Akhir 2019
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Kalsel Terbitkan Obligasi, Butuh Rp 20 T untuk Infrastruktur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular