
Ayo Pemda, Terbitkan Obligasi Dapat Diskon Listing Fee 50%
Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 May 2020 11:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator dan otoritas pasar modal terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa menerbitkan surat utang, baik berupa obligasi maupun sukuk. Bahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan insentif berupa diskon biaya pencatatan efek hingga lima tahun kepada pemerintah daerah tersebut.
Berdasarkan Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B), pemerintah daerah mendapatkan potongan fee pencatatan sebesar 50% untuk obligasi dan sukuk yang diterbitkan.
Adapun berdasarkan aturan tersebut, fee yang dikenakan untuk pencatatan obligasi daerah adalah sebesar Rp 125 juta per tahun. Sedangkan untuk biaya pencatatan sukuk adalah sebesar Rp 100 juta per tahun.
Artinya, dengan diterbitkannya aturan ini maka pemerintah daerah hanya perlu membayarkan biaya Rp 62,5 juta dan Rp 50 juta selama lima tahun berturut-turut.
Hingga saat ini masih belum ada pemerintah daerah yang menerbitkan efek ini. Namun beberapa daerah mengakui telah memiliki keinginan dan tengah mempersiapkan project yang akan dibiayai dari penerbitan ini.
Dukungan penerbitan municipal bond ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) mengenai obligasi daerah tahun 2017 lalu. Dengan adanya aturan tersebut, pembangunan infrastruktur di daerah dapat dipercepat dan menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang kesulitan membangun infrastruktur di daerah karena keterbatasan pembiayaan.
Sebelumnya, OJK menyebutkan beberapa daerah seperti Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Aceh, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur yang sudah menyampaikan rencana menerbitkan obligasi daerah atau yang dikenal dengan municipal bond.
Namun hingga saat ini belum satupun pemerintah provinsi yang jadi menerbitkan obligasi daerah. Penerbitan obligasi daerah masih dianggap sebagai utang yang akan menjadi beban pemerintahan periode selanjutnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengatakan butuh edukasi kepada elite politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjelaskan bahwa obligasi menjadi salah satu sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan daerah.
"Ternyata banyak yang tidak tahu, persepsi kemudian yang muncul obligasi daerah adalah utang, dan utang itu jelek....Maka tik tok-nya lama, karena tik tok-nya lama makin mundur. Waktu politik saya 5 tahun kalau mau pinjam 15 tahun saya dianggap orang yang bikin repot setelah saya, ini soal paradigma, saya tidak bisa paksakan," kata Ganjar, kepada CNBC Indonesia, Rabu. (27/11/2019).
(hps/hps) Next Article Mau Terbitkan Obligasi-Sukuk? Diskon Fee Bisa Sampai 50% Lho
Berdasarkan Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B), pemerintah daerah mendapatkan potongan fee pencatatan sebesar 50% untuk obligasi dan sukuk yang diterbitkan.
Adapun berdasarkan aturan tersebut, fee yang dikenakan untuk pencatatan obligasi daerah adalah sebesar Rp 125 juta per tahun. Sedangkan untuk biaya pencatatan sukuk adalah sebesar Rp 100 juta per tahun.
Artinya, dengan diterbitkannya aturan ini maka pemerintah daerah hanya perlu membayarkan biaya Rp 62,5 juta dan Rp 50 juta selama lima tahun berturut-turut.
Dukungan penerbitan municipal bond ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) mengenai obligasi daerah tahun 2017 lalu. Dengan adanya aturan tersebut, pembangunan infrastruktur di daerah dapat dipercepat dan menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang kesulitan membangun infrastruktur di daerah karena keterbatasan pembiayaan.
Sebelumnya, OJK menyebutkan beberapa daerah seperti Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Aceh, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur yang sudah menyampaikan rencana menerbitkan obligasi daerah atau yang dikenal dengan municipal bond.
Namun hingga saat ini belum satupun pemerintah provinsi yang jadi menerbitkan obligasi daerah. Penerbitan obligasi daerah masih dianggap sebagai utang yang akan menjadi beban pemerintahan periode selanjutnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengatakan butuh edukasi kepada elite politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjelaskan bahwa obligasi menjadi salah satu sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan daerah.
"Ternyata banyak yang tidak tahu, persepsi kemudian yang muncul obligasi daerah adalah utang, dan utang itu jelek....Maka tik tok-nya lama, karena tik tok-nya lama makin mundur. Waktu politik saya 5 tahun kalau mau pinjam 15 tahun saya dianggap orang yang bikin repot setelah saya, ini soal paradigma, saya tidak bisa paksakan," kata Ganjar, kepada CNBC Indonesia, Rabu. (27/11/2019).
(hps/hps) Next Article Mau Terbitkan Obligasi-Sukuk? Diskon Fee Bisa Sampai 50% Lho
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular