
Mau Terbitkan Obligasi-Sukuk? Diskon Fee Bisa Sampai 50% Lho

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan insentif penerbitan surat utang (obligasi) baik surat utang konvensional, obligasi berwawasan lingkungan (green bond) maupun syariah (sukuk) yang diterbitkan oleh perusahaan maupun pemerintah daerah (Pemda). Insentif yang diberikan berupa penyederhanaan persyaratan hingga besaran biaya pencatatan.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) tanggal 20 Mei 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Nomor I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan tanggal 25 November 2004.
Bursa memberikan insentif untuk biaya pencatatan sukuk yang lebih rendah bagi usaha kecil dan menengah (UKM) sesuai dengan besaran nilai penerbitan. Biaya pencatatan tersebut berkisar sebesar 0,020% dengan nominal penerbitan Rp 200 miliar hingga 0,016% untuk nominal penerbitan Rp 1 triliun.
Sedangkan bagi pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi daerah dengan diskon biaya pencatatan 50% dari Rp 125 juta. Sedangkan untuk biaya pencatatan sukuk diberikan diskon sebesar 50% dari Rp 100 juta. Adapun diskon ini diberikan bursa kepada daerah penerbit selama 5 tahun.
Sementara itu, bagi perusahaan yang akan menerbitkan green bond mendapatkan insentif potongan biaya pencatatan sebesar 50% dari biaya obligasi konvensional. Adapun besaran fee untuk efek bersifat utang ini berkisar antara Rp 25 juta-Rp 250 juta disesuaikan dengan besaran nilai penerbitannya.
Adapun bagi perusahaan yang telah mengajukan rencana pencatatan sebelum aturan ini berlaku atau bagi emiten yang masih memiliki tagihan pembayaran hingga Juli hingga Desember 2020 masih mengacu pada aturan Nomor I.A.5 tentang Biaya Pencatatan Efek. Aturan baru ini akan mulai berlaku untuk tagihan biaya pencatatan yang jatuh tempo pada Januari 2021.
(tas/tas) Next Article Catat! BEI Sebut 8 Emiten Siap Rilis Obligasi-Sukuk Rp 10,5 T
