UU Omnibus Law

Gak Perlu Izin DPRD, Obligasi Daerah Cuma Butuh Restu Menkeu

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
06 October 2020 18:28
Infografis : ASHIAAAP! daftar pemda yang AKAN terbitkan obligasi daerah
Foto: Infografis/ ASHIAAAP! ASHIAAAP! daftar pemda yang AKAN terbitkan obligasi daerah/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang ingin menerbitkan surat utang atau obligasi daerah (municipal bond) memang selama ini terkendala proses persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun kendala ini tampaknya akan hilang, setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam UU ini, ditetapkan bagi kepala daerah yang ingin menerbitkan obligasi cukup mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pada bagian ketiga UU Omnibus Law, soal Pemerintah Daerah, ada beberapa revisi ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 300, UU No 23 Tahun 2014, disebutkan "Kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi Daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan."

Nah, dalam UU Omnibus Law yang baru disahkan Senin (5/10), ketentuan ini direvisi menjadi, "Kepala Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintah Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang 
keuangan."

Artinya ke depan, pemerintah daerah tak perlu lagi meminta persetujuan dari DPRD untuk menerbitkan obligasi yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Ada beberapa daerah yang sudah memproses penerbitan obligasi daerah, tapi hingga saat ini tidak bisa dilaksanakan karena terkendala persetujuan dari DPRD.


Beberapa daerah yang sudah siap menerbitkan obligasi, diantaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah dan Pemprov Jawa Timur.


(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ayo Pemda, Terbitkan Obligasi Dapat Diskon Listing Fee 50%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular