Wow! OJK Mau Buat Omnibus Law untuk Sektor Jasa Keuangan

Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 January 2021 18:00
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan persiapan untuk membuat omnibus law di industri jasa keuangan. Salah satu hal yang menjadi fokus OJK adalah mengatasi adanya mismatch pembiayaan dengan dengan sumber pendanaan dan beberapa kebijakan lainnya.

Hal ini disampaikan dalam webinar Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia "Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan, dan Strategi Kebijakan" yang ditayangkan di kanal Youtube Universitas Indonesia, Rabu (27/1/2021).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini perbankan mengemban misi untuk memberikan kredit untuk infrastruktur yang bersifat jangka panjang. Sedangkan fundraising yang dilakukan bank saat ini masih bersifat jangka pendek.

"Dan ini kebetulan kita membahas omnibus law dimana supaya mismatch ini menjadi terjawab dalam omnibus law. Apakah nanti perbankan ini kita dorong untuk long term raising fund, ini adalah opsi-opsi yang harus kita jawab," kata Wimboh.

Kebijakan lainnya yang saat ini tengah digodok oleh OJK adalah transformasi digital dari sektor perbankan besar namun juga termasuk untuk sektor mikro dan BPR.

Hal ini nantinya akan memunculkan produk-produk digital di untuk sektor ini sehingga nantinya sudah tak lagi bisa dibedakan antara produk perbankan besar dan BPR.

OJK juga akan mendorong perbankan untuk mengembangkan produk digital lainnya, seperti fintech, security crowd funding dan produk lain yang berkaitan dengan digital. Hal ini diharapkan produk perbankan tidak terbatas lagi.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AAUI Lakukan Vaksinasi Covid 4 Ribu Karyawan Jasa Keuangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular