Benar Nih? UU Cipta Kerja Jadi Modal Pemulihan Ekonomi 2021

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
06 October 2020 16:53
Serikat pekerja berkeliling di Kawasan Industri Pulo gadung, Selasa (6/10). Massa buruh yang ikut mogok nasional menyerukan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah di sahkan kemarin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Serikat pekerja berkeliling di Kawasan Industri Pulo gadung, Selasa (6/10). Massa buruh yang ikut mogok nasional menyerukan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah di sahkan kemarin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyambut baik pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Sebab, ini menjadi angin segar untuk memulihkan ekonomi nasional yang anjlok akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, sejak awal tahun perekonomian sudah menunjukkan perlambatan dan pada kuartal II kontraksi hingga kuartal III ini akan tetap minus. Oleh karenanya perlu dorongan untuk mengembalikannya ke tren awal salah satunya melalui UU Omnibus Law Ciptaker.

"Untuk bisa pulih pada 2021, UU Cipta Kerja menjadi satu modal,"ujarnya dalam diskusi FMB, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, setelah adanya Covid-19, hampir semua sektor pendorong perekonomian terkontraksi yang cukup dalam sehingga pada kuartal II-2020 pertumbuhan ekonomi minus hingga 5,32%. Penurunan yang tajam dari tren sebelum Covid di positif 5%.

Dengan kondisi ini, maka UU Omnibus Law Ciptaker akan berperan penting sebab bisa meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Investasi saat ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi rumah tangga saja.

"Itulah faktor pentingnya dari Omnibus Law Cipta Kerja. Dan mudah-mudahan setelah ini, bisa diselesaikan segera dan bisa segera dilaksanakan dan menarik dan memperbanyak usaha baru yang buka, sehingga bisa mempekerjakan lebih banyak orang, sehingga recovery kita dibanding 2020 bisa mencapai 5% tadi," jelasnya

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). Pengesahan ini mendapat banyak penolakan dari buruh karena dianggap tidak memihak.

Namun, pemerintah memastikan adanya UU ini untuk memberikan jalan tengah bagi pengusaha dan juga para buruh serta akan membantu mendatangkan investasi ke dalam negeri.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular