Kalsel Terbitkan Obligasi, Butuh Rp 20 T untuk Infrastruktur

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
15 February 2019 12:03
Instrumen itu akan digunakan Pemrov untuk membiayai proyek infrastruktur di daerah seperti jalan bebas hambatan atau tol, hingga pelabuhan.
Foto: CNBC Indonesia/ Syahrizal Sidik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berminat untuk menerbitkan instrumen obligasi daerah (municipal bond). Instrumen itu akan digunakan Pemrov untuk membiayai proyek infrastruktur di daerah seperti jalan bebas hambatan atau tol, hingga pelabuhan.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan, menyatakan, municipal bond bisa menjadi sumber pendanaan alternatif, karena kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih terbatas. Kebutuhan pendanaan infrastruktur di daerah cukup besar.

"(Kebutuhan pembiayaan) besar sekali, kalau dihitung seperti itu Rp 10 triliun - Rp 20 triliun masih diperlukan," kata Rudy, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Saat ini, pemda Kalimantan Selatan telah membicarakan proses penerbitan surat utang itu dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun sayangnya, Rudy masih enggan menetapkan secara pasti, kapan obligasi daerah itu akan diterbitkan. Penerbitan obligasi daerah itu juga harus dibahas lebih lanjut dengan DPRD Kalimantan Selatan. "Kita pelajari, kita rundingkan dulu. Jadi tidak bisa dilakukan sekarang," imbuh dia.

Rudy penerbitan obligasi ini tidak hanya untuk mencari pendanaan saja, melainkan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membangun daerah Kalimantan Selatan. "Obligasi bukan hanya cari uang tapi meningkatkan partisipasi maysarakat untuk pembangunan. Karena uang mereka juga yang dipakai, tentu mereka akan menjaga dan memelihara," tuturnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong agar pemerintah daerah bisa mandiri dalam mencari sumber pendanaan dalam pembangunan proyek infrastrukur, salah satunya dengan menerbitkan obligasi.

Sebagai informasi, OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai obligasi daerah tahun 2017 lalu. Dengan adanya aturan tersebut, pembangunan infrastruktur di daerah dapat dipercepat.

Regulasi tersebut sekaligus menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang kesulitan membangun infrastruktur di daerah karena keterbatasan pembiayaan. Selain itu, aturan itu diharapkan mampu mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
(hps/hps) Next Article Berlomba! Ganjar, Emil & Anies Terbitkan Obligasi Daerah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular