Kemenkeu-OJK-BEI Sudah, Ini Update Terbaru BPK soal Garuda
Redaksi, CNBC Indonesia
28 June 2019 13:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator pasar modal yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda/GIAA).
Kini hanya tinggal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum menyampaikan hasil auditnya. Seperti apa update-nya?
"Hasil BPK sudah selesai dan sudah disampaikan ke Garuda," kata Anggota BPK Achsanul Qasasi kepada media, Jumat (28/6/2019).
Menurut Achsanul, BPK akan menunggu tindak lanjut serta respons dari Garuda Indonesia sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.
Achsanul menambahkan, hari ini juga, Garuda akan mengirimkan tanggapan terkait hasil pemeriksaan BPK.
"BPK akan detail, karena merupakan Hasil Pemeriksaan dari semua pihak yang terlibat. Ini penting bagi perbaikan Garuda Indonesia di masa datang dan kepercayaan Masyarakat kepada BUMN apalagi BUMN yang sudah go public," kata Achsanul.
Produk dari BPK, menurut Achsanul adalah LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan yang nantinya juga disampaikan kepada Menteri BUMN, Komisaris, dan Direksi Garuda Indonesia serta Citilink.
"LHP itu menyajikan detail transaksi baik Legal maupun Financial serta komunikasi aktif diantara KAP Garuda Indonesia dan PT Mahata. Termasuk hasil Bukti Acara Pemeriksaan kita dengan mereka."
(dru) Next Article Bos Garuda Buka-bukaan Soal Putus Kontrak 135 Pilot
Kini hanya tinggal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum menyampaikan hasil auditnya. Seperti apa update-nya?
"Hasil BPK sudah selesai dan sudah disampaikan ke Garuda," kata Anggota BPK Achsanul Qasasi kepada media, Jumat (28/6/2019).
"BPK akan detail, karena merupakan Hasil Pemeriksaan dari semua pihak yang terlibat. Ini penting bagi perbaikan Garuda Indonesia di masa datang dan kepercayaan Masyarakat kepada BUMN apalagi BUMN yang sudah go public," kata Achsanul.
Produk dari BPK, menurut Achsanul adalah LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan yang nantinya juga disampaikan kepada Menteri BUMN, Komisaris, dan Direksi Garuda Indonesia serta Citilink.
"LHP itu menyajikan detail transaksi baik Legal maupun Financial serta komunikasi aktif diantara KAP Garuda Indonesia dan PT Mahata. Termasuk hasil Bukti Acara Pemeriksaan kita dengan mereka."
(dru) Next Article Bos Garuda Buka-bukaan Soal Putus Kontrak 135 Pilot
Most Popular